Jejakfakta.com, MAKASSAR – Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar meluruskan informasi menyesatkan yang beredar di media sosial terkait insiden kericuhan dan pembakaran Gedung DPRD pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Informasi tersebut menyebut bahwa Wali Kota Makassar mengabaikan massa aksi dan meninggalkan rapat paripurna sebelum selesai. Namun, klarifikasi resmi dari DPRD menyatakan bahwa rapat paripurna telah selesai dan ditutup secara resmi sekitar pukul 21.30 WITA, sebelum massa memasuki gedung dan melakukan aksi anarkis.

Apa yang Terjadi?
Baca Juga : [HOAKS] Bupati Gowa Bantah Isu Perselingkuhan, Didesak Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Dewan Pers
Kericuhan terjadi sekitar pukul 22.10 WITA, di mana massa aksi membakar dan merusak fasilitas Gedung DPRD Makassar. Namun, pimpinan DPRD menegaskan bahwa rapat paripurna terkait Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD 2025 telah selesai terlebih dahulu, dan seluruh peserta rapat, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota, telah meninggalkan lokasi dalam keadaan aman.
Klarifikasi Anggota DPRD Makassar?
Andi Suharmika, Wakil Ketua DPRD Makassar, menyatakan bahwa dirinya memimpin langsung jalannya rapat dan secara resmi menutup sidang pada pukul 21.30 WITA.
Anwar Faruq, Wakil Ketua DPRD lainnya, menegaskan bahwa rapat ditutup sebelum massa datang dan menyebut tudingan yang beredar sebagai upaya menyesatkan publik.
Fasruddin Rusly, Anggota DPRD dari PPP, juga membantah kabar bahwa Wali Kota kabur. Ia menegaskan rapat berjalan normal dan baru setelah selesai, massa datang dan membuat kericuhan.
Apa Kata DPRD Soal Aksi Massa?
Baca Juga : Legislatif Dukung Penertiban Lapak Liar, Dorong Edukasi dan Relokasi PKL
Pimpinan DPRD menyebut bahwa aksi tersebut tidak memenuhi unsur demonstrasi yang sah, karena:
- Tidak ada pemberitahuan resmi
- Tidak ada koordinator lapangan
- Tidak ada tuntutan yang disampaikan
- Aksi langsung berujung pada perusakan, pembakaran, hingga penjarahan
"Demo itu biasanya ada korlap dan tuntutan. Tapi yang terjadi malam itu tidak terstruktur. Ini bukan aspirasi, tapi tindakan kriminal," kata Andi Suharmika.
Di Mana Lokasi Kejadian?
Baca Juga : Trotoar Kembali untuk Rakyat, DPRD “Pasang Badan” Dukung Langkah Tegas-Humanis Wali Kota Makassar
Kericuhan dan pembakaran terjadi di Gedung DPRD Makassar, bukan di Balai Kota. Oleh karena itu, tudingan bahwa Wali Kota menolak menemui massa juga dinilai tidak relevan.
Mengapa Klarifikasi Ini Diperlukan?
Penyebaran informasi menyesatkan dianggap berpotensi memperkeruh suasana dan memanaskan opini publik. DPRD menegaskan pentingnya masyarakat mendapatkan informasi berdasarkan fakta lapangan, bukan narasi yang sengaja digoreng untuk kepentingan politik atau provokasi.
Baca Juga : DPRD Dukung Penataan PKL Makassar, Tertibkan Kota Tanpa Matikan Nafkah Warga
Kesimpulan
DPRD Makassar dengan tegas membantah seluruh tudingan bahwa rapat paripurna dibubarkan secara sepihak atau bahwa Wali Kota kabur sebelum selesai. Aksi massa disebut bukan bentuk demonstrasi sah, melainkan tindakan kriminal yang merusak fasilitas publik dan mengancam keselamatan banyak pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




