Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menilai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 94 Tahun 2013 tentang pembatasan jam operasional truk bertonase besar sudah tidak efektif.
Sebagai solusi, Pemkot bersama Dinas Perhubungan mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan guna memperkuat regulasi di seluruh wilayah kabupaten/kota.

Perwali No. 94 Tahun 2013 membatasi kendaraan angkutan barang dengan tonase 8 ton ke atas untuk beroperasi di wilayah Kota Makassar hanya pada pukul 21.00 hingga 05.00 WITA.
Baca Juga : 9 Peserta Kafilah Pangkep Lolos Final MTQ ke-34 Sulsel, Tilawah Remaja Andalkan Ma'rifah dan Ahyar
"Aturan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta meminimalisir kerusakan jalan," dalam ketengannya.
Namun, dalam praktiknya, efektivitas Perwali ini dinilai rendah. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan aturan serupa di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Gowa dan Maros. "Akibatnya, banyak truk dari daerah tersebut tetap melintas di Makassar pada siang hari, di luar jam yang diperbolehkan," jelasnya.
Selain kendala lintas batas, tingginya aktivitas pembangunan infrastruktur di wilayah Makassar dan sekitarnya juga meningkatkan frekuensi pergerakan kendaraan berat.
Baca Juga : Dapat Tambahan Kapal dari Pusat, Pemkot Makassar Siapkan Rute Transportasi Antar Pulau
"Hal ini menambah tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan logistik dan ketertiban lalu lintas kota," ungkapnya.
Usulan Perda Provinsi sebagai Solusi
Melihat kompleksitas tersebut, Pemkot Makassar bersama Dinas Perhubungan mengusulkan adanya regulasi yang lebih luas berupa Perda tingkat provinsi. Regulasi ini diharapkan mampu mengatur jam operasional truk secara seragam di seluruh kabupaten/kota, terutama yang berbatasan langsung dengan Makassar.
Baca Juga : Irwan Turun Langsung Cek Pemondokan, Pastikan Kafilah Lutim Siap Tampil Maksimal di MTQ Sulsel
Dengan adanya Perda Provinsi, penegakan hukum dapat dilakukan lebih terpadu dan efektif. Selain itu, regulasi ini juga dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan yang sedang berlangsung di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan.
Laporan: Muh. Alfayed (Reporter)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




