Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut, Jumat (19/9/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban penggunaan barcode BBM atau kode QR Pertamina sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar melalui program Subsidi Tepat di aplikasi MyPertamina.

Pengawasan dilakukan langsung di lapangan dengan memeriksa setiap kendaraan yang hendak mengisi BBM. Fokus utama adalah kesesuaian antara barcode, nomor polisi kendaraan, dan data pada STNK. Temuan di lapangan menunjukkan masih adanya perbedaan data atau penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan yang bersangkutan.
Baca Juga : HUT ke-27 Luwu Utara, Bupati Irwan Dorong Sinergi Antarwilayah untuk Percepat Kemajuan Luwu Raya
Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, antara lain: Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Dagkop UKMP), Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo-SP, Pertamina Depot Palopo dan Checker Fuel SBM IV Sulselbar.
Sekretaris Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin, menyatakan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
“Kami melakukan peninjauan penggunaan barcode di setiap SPBU, agar pembelian Pertalite maupun Solar bisa berjalan dengan baik dan tertib,” ungkap Baharuddin.
Baca Juga : Hari Otda ke-30 di Makassar, Sekda Tegaskan Sinergi Pusat-Daerah Jadi Kunci Wujudkan Asta Cita
Masyarakat pun merasakan dampak positif dari pengawasan ini. Adriawan, warga Desa Laskap, mengaku senang karena antrean menjadi lebih lancar.
“Dengan adanya pengawasan ini, pengisian BBM jadi lancar dan antrean berkurang. Kami berharap kegiatan ini terus berlanjut agar masyarakat tidak lagi resah soal kelangkaan, terutama Pertalite,” ujarnya.
Melalui kolaborasi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, diharapkan celah penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat ditutup, serta hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap terlindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




