Jumat, 10 Oktober 2025 18:02

Tiang Traffic Light Roboh Akibat Spanduk Liar, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara

Editor : Redaksi
Penulis : Fayyed
Satu unit tiang lampu lalu lintas (traffic light) di persimpangan Jalan Abdullah Daeng Sirua dan Jalan Batua roboh pada Kamis (9/10/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa
Satu unit tiang lampu lalu lintas (traffic light) di persimpangan Jalan Abdullah Daeng Sirua dan Jalan Batua roboh pada Kamis (9/10/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa

"Jangan pasang spanduk di tiang lampu lalu lintas, pohon, atau fasilitas umum lainnya," tulis imbauan Dishub Makassar.

Jejakfakta.com, MAKASSAR - Satu unit tiang lampu lalu lintas (traffic light) di persimpangan Jalan Abdullah Daeng Sirua dan Jalan Batua roboh pada Kamis (9/10/2025). Insiden ini diduga kuat terjadi akibat pemasangan spanduk liar yang diduga milik salah satu penyedia jasa ojek online, sehingga membebani struktur tiang.

Robohnya tiang traffic light tersebut sempat mengganggu arus lalu lintas dan menjadi bukti nyata bagaimana pelanggaran dapat membahayakan keselamatan publik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Muhammad Rheza, menegaskan bahwa tindakan perusakan fasilitas lalu lintas seperti ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat (2), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan pada prasarana lalu lintas.

Baca Juga : Kadishub Makassar Hadiri Groundbreaking Jalan Alternatif Pengurai Kemacetan Perintis-Leimena

"Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 50.000.000," tegas Rheza.

Melalui akun Instagram resminya, Dishub mengimbau kepada seluruh warga dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan.

"Jangan pasang spanduk di tiang lampu lalu lintas, pohon, atau fasilitas umum lainnya," tulis imbauan tersebut. Pihak Dishub akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#traffic light roboh #spanduk liar #pelanggaran lalu lintas #Dishub Makassar #hukum lalu lintas #fasilitas umum #Keselamatan Jalan #sanksi spanduk liar
Youtube Jejakfakta.com