Jejakfakta.com, Nasional - Kuat Ma'ruf salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tertunduk lesu usai dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang pembacaan tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Senin, 16 Januari 2023.
Kuat Maruf tertunduk lesu di kursi pesakitan menyimak tuntutan jaksa. Sesekali dia menengok arah jaksa memberikan tatapan tajam.
Baca Juga : Reaksi Anak Sulung Sambo Jadi Sorotan, Saat Live Medsos Adiknya Menangis Keras
Sesekali dia juga terlihat menggelengkan kepala seakan menolak analisa yuridis dan fakta hukum yang dibacakan jaksa terhadap diriinya.
Usai dituntut 8 tahun Kuat hanya diam dan menghampiri tim penasihat hukumnya. Mereka nampak berbincang kecil. Sesekali tim penasihat hukumnya menepuk pundak Kuat seraya menguatkan Kuat Ma'ruf.
Namun saat ditanya awak media mengenai tanggapannya atas tuntutan tersebut Kuat Ma'ruf tak bergeming. Dia tak mengeluarkan sepatah kata. Dia hanya menjulurkan kedua tangan memberi isyarat meminta maaf. Dilansir Pikiran-Rakyat.com
Baca Juga : Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati
Sebelumnya dalam pembacaan tuntutan, jaksa menilai berdasarkan sejumlah keterangan mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa saling berkesesuaian.
Berdasarkan unsur tersebut Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Dengan demikian unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Unsur merampas nyawa orang lain lain telah terpenuhi secara sah menurut hukum," katanya.
Baca Juga : Kuat Ma'ruf Ungkit Kebaikan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bantu Bayar Sekolah Anaknya
Dalam tuntutannya jaksa juga membacakan hal yang memberatkan yakni perbuatan Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam bagi keluarga korban Brigadir J.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa Kuat menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," tuturnya
Adapun hal yang meringankan, terdakwa Kuat belum pernah dihukum. Terdakwa Kuat juga berlaku sopan selama di persidangan.
Baca Juga : Mahfud MD: Ada Gerakan Bawah Tanah Lobi Vonis Ringan untuk Ferdy Sambo
"Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ucap jaksa.
Dalam perkara ini Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabar atau Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.
Baca Juga : Akun Twitter Kejari Gowa Diretas, Sindir Beda Tuntutan Ferdy Sambo Cs
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Penembakan tersebut dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo memerintahkan penembakan itu lantaran marah kepada Brigadir J terkait peristiwa dugaan pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.
Atas perbuatannya kelima terdakwa Ferdy Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News