Jejakfakta.com, Makassar - Penyidik Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana bocah Muhammad Fadli Sadewa (11) yang dilakukan tersangka AD (17) dan MF (18) di Mako Brimob Polda Sulawesi Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka AD sebagai otak dari pembunuhan berencana tidak dihadirkan karena masih dibawah umur, dan digantikan dengan pemeran pengganti. Sementara, tersangka MF tetap dihadirkan karena terhitung sudah dewasa.

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan MFS, terdapat 35 adegan. Dengan adanya rekonstruksi yang dilaksanakan ini, penyidik dari Polrestabes Makassar segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan mengirim berkas perkaranya untuk dipelajari.
"Paling lambat besok kami akan kirim, setelah itu kami akan koordinasi dengan JPU selanjutnya untuk diteliti, karena pelakunya satu dewasa satu anak anak. Sehingga dalam penanganan perkara kami split, untuk pelaku dewasa tersendiri berkasnya dan pelaku anak tersendiri berkasnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, Selasa (17/1/2023).
Jufri mengungkapkan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut masih sama dengan pengakuan tersangka sebelumnya.
"Kita sudah melihat pada saat rekonstruksi. Saat korban selesai dieksekusi oleh kedua pelaku di rumah AD di Batua Raya. Korban utuh dibuang di daerah regulasi nipa-nipa Moncongloe, Maros," ungkapnya.
Baca Juga : Aliyah Mustika dan IAS Satukan Semangat Kebersamaan di Jalan Sehat FKPPI–KBPP Polri Sulsel
Pembunuhan Direncanakan Sejak Desember 2022
Terkait informasi yang beredar selama ini, korban sudah sempat dibedah sehingga diambil organnya. Jufri mengaku itu tidak benar. Begitupun dengan fakta barum, dugaan adanya perdagangan organ tubuh itu tidak ada.
Jufri menjelaskan bahwa pelaku mempunyai inisiatif sendiri tanpa adanya dorongan atau suruhan dari orang lain. Tersangka AD merencanakan pembunuhan sejak Desember 2022 lalu.
Baca Juga : Luwu Timur Tancap Gas ke Era Kendaraan Listrik, Gandeng Swasta Bangun Charging Station
"Ini adalah inisiatif tersangka AD dari satu tahun yang lalu. Jadi tidak ada orang yang menyuruh, tidak ada tempat untuk dia mau jual sebagaimana yang diberitakan. Jadi perencanaan ini sejak Desember 2022. Saudara AD merencanakan dan kemarin pada saat tanggal 8 Januari 2023 baru tercapai dia punya niat atau dia punya tujuan," jelasnya.
Kompol Jufri mengatakan, hasil tes psikologis dan kejiwaan anak kedua tersangka di RS Bhayangkara Makassar hasilnya normal dan tidak ada kelainan kejiwaan. Baik tersangka AD (17) dan MF (18).
Diketahui, tersangka AD mempelajari situs penjualan organ tubuh tersebut sejak Kelas 3 SMP.
Baca Juga : Husniah Talenrang Berikan Semangat Kafilah Gowa di MTQ XXXIV Sulsel, Siapkan Bonus Umrah bagi Juara
"Bahwa Desember 2022 kemarin, di situ dia buka yandeks tentang penjualan organ tubuh, sehingga terinspirasi dan memotivasi dengan adanya penjualan organ tubuh dengan dibayar dengan dolar Amerika," terangnya.
"Tergiur dengan dugaan hasil yang begitu besar didapatkan tersangka AD berfikir akan cepat memperkaya diri dan bermanfaat atau membantu ekonomi keluarganya," sambungnya.
Dari hasil visum menyimpulkan korban dicekik dan kepalanya dibenturkan beberapa kali sehingga meninggal. Sebelum dibuang, korban juga disiram berulang kali untuk dipastikan bahwa korban sudah meninggal dunia.
Baca Juga : Bupati Luwu Timur Apresiasi Sinergi Kota Parepare di Hari Jadi ke-66
AD dan MF dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka MF terancam hukuman mati karena usianya sudah masuk kategori orang dewasa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




