Jejakfakta.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menyerahkan uang tunai hasil sitaan senilai Rp 13,2 triliun kepada negara. Dana tersebut terkait dengan penyelesaian kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo di gedung Kejaksaan Agung, pada Senin (20/10/2025).

Dalam acara tersebut, ditampilkan uang tunai fisik senilai Rp 2,4 triliun sebagai representasi dari total dana yang berhasil disita. Penyerahan ini menandai keberhasilan signifikan lembaga penegak hukum dalam upaya pengembalian kerugian negara.
Baca Juga : Peringati Hari Santri 2025, Wali Kota Makassar Tekankan Peran Santri Bangun Peradaban
"Penyerahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung untuk mengembalikan aset negara yang diselewengkan. Kita akan terus menindak tegas setiap pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya.
Dana sebesar Rp 13,2 triliun tersebut disita dari tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Hijau. Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO yang menyebabkan kerugian besar pada negara.
Presiden Prabowo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras Kejaksaan Agung. "Ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dana yang berhasil dikembalikan ini akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," tegas Presiden.
Baca Juga : Presiden Prabowo Disambut Hangat oleh Presiden Trump di KTT Perdamaian Gaza
Penyerahan dana hasil sitaan dalam nilai sebesar ini merupakan yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir dan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi di sektor ekspor komoditas strategis nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




