Selasa, 17 Januari 2023 17:29

Main Latto-Latto Hukumnya Mubah, Sepanjang Tidak Mengandung Unsur Perjudian

Editor : Nurdin Amir
Permainan klasik bernama ‘Latto-Latto’ kembali populer.  @Jejakfakta/DokMuhammadiyah
Permainan klasik bernama ‘Latto-Latto’ kembali populer. @Jejakfakta/DokMuhammadiyah

Permainan Latto-Latto tidak haram, sepanjang tidak melalaikan, tidak membahayakan, dan tidak mengandung unsur judi.

Jejakfakta.com - Akhir November 2022, permainan klasik bernama ‘Latto-Latto’ kembali populer. Kini, hampir di setiap daerah permainan tersebut dimainkan oleh anak-anak, dewasa, hingga orang tua.

Latto-Latto (bahasa Makassar) atau Etek-etek (bahasa Jawa) adalah sebuah permainan dua bola clakers (bola keras berbahan plastik) seukuran bakso yang digantung oleh dua utas tali.

Cara memainkannya adalah dengan mengayunkan tali itu sehingga dua bola berbenturan dan mengeluarkan suara ketukan.

Baca Juga : Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Selama Ramadhan 2026 Versi Muhammadiyah

Meski nampak mudah, permainan ini butuh keahlian dan konsentrasi tinggi untuk mempertemukan kedua bola plastik tersebut. Selain itu, tidak mudah pula untuk mempertahankannya.

Meski populer, namun tidak sedikit keluhan terhadap permainan ini. Pasalnya, suara ketukan yang ditimbulkan Latto-latto cukup nyaring dan kadang muncul di waktu-waktu beristirahat. Lantas bagaimanakah hukumnya menurut Muhammadiyah?

Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Agus Tri Sundani menjelaskan bahwa permainan Latto-Latto tidak haram, sepanjang tidak melalaikan, tidak membahayakan, dan tidak mengandung unsur judi.

Baca Juga : Lokasi Salat Tarawih Muhammadiyah 17 Februari 2026 Malam di Makassar dan Sekitarnya

“Semua permainan itu sebenarnya pada hukum asalnya adalah mubah. Tapi akan bisa menjadi haram kalau memang mengandung unsur perjudian atau hal yang membahayakan bagi si pemain sendiri. Jadi kalau dilihat dari hukum asalnya, jelas permainan itu adalah mubah atau boleh. Tidak ada dalil yang mengharamkan,” jelas Agus Tri dalam wawancara pada Selasa (3/1/2023) dikutip dari Muhammadiyah.or.id.

Namun, Agus berpesan bahwa orangtua perlu menghimbau anak-anak mereka yang memainkan Latto-latto untuk tidak larut dalam keasyikan hingga lalai beribadah dan belajar. Termasuk tidak memainkannya di jam-jam ketika orang beristirahat, misalkan di tengah malam.

“Pertama, memang permainan itu jangan sampai melalaikan dari ibadah itu sendiri. Jadi kalau sudah waktu-waktu kosong boleh dimainkan,” kata dia.

Baca Juga : Bupati Yusran Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Memajukan Pendidikan

“Himbauan orang tua juga perlu. Kita kecil dulu kan juga sering bermain. Tapi memang harus diarahkan jangan sampai melalaikan ibadah, melalaikan belajar, dan lain sebagainya. Waktu bermain juga perlu diperhatikan,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Latto-Latto #Permainan #Anak-anak #Muhammadiyah #Hukumnya #Mubah
Youtube Jejakfakta.com