Senin, 27 Oktober 2025 11:37

Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Bulukumba Bertambah, Negara Rugi Rp3,8 Miliar

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi,  saat memberikan keterangan pers, Senin (27/10/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat memberikan keterangan pers, Senin (27/10/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Ketiga tersangka diduga bekerja sama menggunakan identitas palsu serta usaha fiktif untuk mencairkan kredit dari bank. Dana hasil pencairan itu tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial KK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba. Kasus yang terjadi pada periode 2021 hingga 2023 itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,86 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa penetapan KK sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 120/P.4./Fd.2/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025.

“Pada Sabtu, 25 Oktober 2025, dilakukan penahanan terhadap tersangka KK selama 20 hari ke depan, hingga 13 November 2025, di Rutan Kelas I Makassar,” ujar Soetarmi, Senin (27/10/2025).

Baca Juga : Kejati Sulsel Selamatkan Rp4,3 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Penelusuran Aset Terus Berlanjut

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, masing-masing berinisial HA dan R. HA ditetapkan pada 2 September 2025, sementara R menyusul pada 24 Oktober 2025.

Dengan demikian, total sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif di Bank BUMN tersebut.

Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka diduga bekerja sama menggunakan identitas palsu serta usaha fiktif untuk mencairkan kredit dari bank. Dana hasil pencairan itu tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

Selain itu, tersangka juga tidak menyetorkan pembayaran nasabah ke pihak bank, sehingga pembayaran angsuran dan pelunasan kredit tidak tercatat dalam sistem perbankan.

“Perbuatan para tersangka telah menyalahgunakan pembayaran uang angsuran, pelunasan kredit, dan hasil pencairan kredit nasabah di Bank BUMN Bulukumba periode 2021–2023,” jelas Soetarmi.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara yang dialami Bank BUMN di Bulukumba mencapai Rp3.866.881.643.

Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri

Tim penyidik Kejati Sulsel kini tengah melakukan langkah lanjutan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran rekening, serta penelusuran aliran dana dan aset (follow the money & follow the asset) guna mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tersangka KK dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#korupsi Bulukumba #Kejati Sulsel #kredit fiktif #bank bumn #kasus korupsi #tersangka korupsi Sulawesi Selatan #kejati makassar #Tipikor #Tindak Pidana Korupsi #Rutan Kelas I Makassar
Youtube Jejakfakta.com