Senin, 03 November 2025 11:03

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk Laksanakan Eksekusi Lahan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PT GMTD mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan mendukung pemanfaatan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas sekitar 16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Senin (3/11). Eksekusi dilakukan berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks jo No. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan dukungan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan tanpa hambatan berarti.

Langkah ini menjadi akhir dari proses hukum panjang yang dimulai sejak tahun 2000, ketika PT GMTD menggugat pihak yang menguasai lahan tersebut secara melawan hukum. Melalui serangkaian proses peradilan, pengadilan memutuskan bahwa lahan dimaksud merupakan milik sah PT GMTD.

Baca Juga : Wabup Gowa Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor Lewat Pelatihan

“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD.

Dengan rampungnya proses eksekusi, lahan kini resmi dikuasai oleh PT GMTD. Perseroan berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga sebagai bagian dari proyek pembangunan terpadu, yang diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru dan memberi dampak positif bagi perekonomian daerah.

“Kami berkomitmen mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, serta pemerintah daerah atas dukungan dalam memastikan eksekusi berjalan lancar,” tambah Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.

Baca Juga : GMTD Tebar Kebahagiaan: Donasi untuk 5 Panti Asuhan, Hadirkan Harapan Baru bagi Anak-Anak

PT GMTD mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan mendukung pemanfaatan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#pt gmtd #Gowa Makassar Tourism Development #Tanjung Bunga #eksekusi lahan #pengadilan negeri makassar #kepastian hukum #properti Makassar #pembangunan makassar #ekonomi daerah #Ali Said
Youtube Jejakfakta.com