Jejakfakta.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai polemik bandara khusus di Morowali yang sempat dianggap ilegal. Saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada Rabu (26/11/2025), Purbaya menegaskan bahwa bandara tersebut telah memiliki izin dari pemerintah.
“Nanti kita lihat seperti apa sih ke depannya. Harusnya ada apa nggak. Kalau nggak salah mereka dapet izin khusus dulu waktu itu,” ucap Purbaya.

Menteri Keuangan menyatakan kesiapannya untuk mengirimkan personel guna menyelesaikan polemik tersebut. “Pada dasarnya kita siap jika harus mengirimkan orang ke sana,” tegasnya.
Baca Juga : Kinerja APBN Semester I 2026 Kuat, Defisit Terkendali di Tengah Pengakuan Lembaga Pemeringkat
Dilansir dari laman CNBC Indonesia, Sebelumnnya, Direktur Komunikasi PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Emilia Bassar, menegaskan bahwa bandara ini telah terdaftar resmi di Kementerian Perhubungan. Menurutnya, di Morowali terdapat dua bandara: satu dikelola Kemenhub dan satu lagi merupakan bandara khusus di kawasan IMIP.
“Bandara khusus IMIP terdaftar di Kemenhub, yang pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan,” jelas Emilia melalui pesan singkat.
Bandara IMIP tercatat dalam laman Kemenhub sebagai bandara domestik non-kelas dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS. Bandara ini dikelola swasta di bawah pengawasan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
Berdasarkan UU No. 1/2009, bandara khusus hanya boleh digunakan untuk menunjang kegiatan tertentu dan dilarang melayani penerbangan langsung dari/ke luar negeri, kecuali dalam keadaan tertentu.
Namun, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2025, bandara ini diizinkan melayani penerbangan langsung dari/ke luar negeri untuk:
1. Medical evacuation
Baca Juga : SULAWESI LUMBUNG POLUSI: Ketika Hilirisasi Nikel Menggerus Nafas dan Hak Hidup Warga
2. Penanganan bencana
3. Pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokok.
Keputusan ini menjadi landasan hukum terbaru yang mengatur operasional bandara IMIP di tengah berbagai pertanyaan yang muncul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




