Jejakfakta.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin rapat koordinasi bersama jajaran perangkat daerah terkait untuk membahas langkah penyelesaian tata kelola sistem perparkiran di Kota Makassar, Selasa (2/12/2025).
Dalam rapat tersebut hadir Dirut PD Parkir, Ali Raysid Ali; Kepala Bapenda, Asminullah; Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Rheza; serta Kabag Hukum Kota Makassar, Asrul Alimina.

Munafri sengaja mengundang lintas pihak tersebut untuk memastikan proses pembahasan tidak berjalan parsial, melainkan terpadu dan berbasis kolaborasi.
Baca Juga : Wali Kota Appi Panen Melon di Bukit Baruga, Urban Farming Masjid Bin Baz Bakal Jadi Percontohan
Munafri menekankan bahwa rapat ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk menyempurnakan regulasi dan mekanisme pengelolaan parkir agar lebih terstruktur, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Ada dua inti persoalan. Yang pertama adalah jenis pendapatan daerah yang ditetapkan dalam bentuk retribusi dan pajak. Kedua, wilayah-wilayah yang bisa menjadi wilayah parkir,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penataan sistem parkir menjadi salah satu agenda prioritas, mengingat sektor ini berkaitan langsung dengan kenyamanan warga, ketertiban ruang publik, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga : Pemkot Makassar dan BPJS Serahkan Santunan Rp192,5 Juta untuk Ahli Waris Pekerja Rentan
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa setiap keputusan harus diambil melalui pendekatan hukum dan koordinasi lintas instansi.
“Hari ini kita duduk bersama bukan untuk mencari kesalahan atau membandingkan siapa yang lebih berwenang. Yang kita lakukan adalah memastikan formulasi terbaik agar sistem parkir ini berjalan tertib dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Munafri menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama dalam pengelolaan parkir selama ini adalah adanya tumpang tindih kewenangan serta perbedaan pemahaman antara instansi pelaksana, regulator, dan pengelola layanan. Karena itu, harmonisasi regulasi menjadi langkah penting agar kebijakan yang diterapkan selaras dengan aturan nasional maupun kebutuhan daerah.
Baca Juga : Pemkot Makassar Bangun Pedestrian Terintegrasi, Jalan Balaikota-Thamrin Jadi Pilot Project
Dalam rakor yang berlangsung cukup dinamis tersebut, Munafri menekankan bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan dengan kepala dingin, terbuka, dan berorientasi pada solusi. Menurutnya, kebijakan yang kuat lahir dari proses diskusi yang terukur dan mempertimbangkan semua aspek—teknis, hukum, pelayanan, dan dampak ekonomi.
“Kita ingin memastikan ke depan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan, salah tafsir peraturan, atau praktik yang membingungkan masyarakat. Regulasi harus jelas, dan implementasinya harus konsisten,” pungkasnya.
Selain penyelarasan aturan, Munafri juga mendorong agar peran setiap instansi dibuat lebih spesifik. Ia menegaskan bahwa Dinas Perhubungan berfungsi sebagai regulator, bukan pemungut retribusi atau operator lapangan. Sementara itu, perangkat daerah lain harus menjalankan fungsi sesuai mandat regulasi agar tercipta alur kerja yang efektif dan akuntabel.
Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Mau Dibangun Pemkot Makassar, Tiga Bidang Lahannya Masih Bersengketa
Terakhir, Munafri menyampaikan harapan agar keputusan yang dihasilkan menjadi komitmen bersama sehingga pelaksanaan di lapangan tidak lagi memunculkan interpretasi berbeda. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus hadir dengan sistem yang jelas, mudah dipahami, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi warga Makassar.
“Saya berharap hasil rakor ini menjadi keputusan yang kita hargai bersama, sehingga tidak ada lagi dispute antara teman-teman di PD Parkir, Bapenda, dan Dinas Perhubungan,” tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




