Jumat, 05 Desember 2025 18:53

Kejari Kepulauan Sula Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Anggaran, Salah Satunya Eks Calon Bupati Pangkep

Editor : Editor JF
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menetapkan lima orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah, Kamis (4/12/2025). @jejakfaktacom/dok. Kejari Sula
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menetapkan lima orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah, Kamis (4/12/2025). @jejakfaktacom/dok. Kejari Sula

Dengan penetapan tersangka ini, proses hukum terhadap kelima orang tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kejari Kepulauan Sula diharapkan dapat mengungkap secara tuntas kedua perkara yang diduga merugikan keuangan daerah ini.

Jejakfakta.com - KEPULAUAN SULA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah, Kamis (4/12/2025). Yang mencolok, salah satu tersangka adalah Andi Muhammad Khairul Akbar (AMKA) alias Puang Akbar, mantan calon Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) pada Pilkada 2024 lalu.

Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor keuangan daerah.

Rincian Dua Perkara

Baca Juga : KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

1. Perkara Pengadaan BMHP Dinas Kesehatan 2021

Kasus ini menyangkut pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp28 miliar. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka:

LL (Surat Penetapan Tersangka No. B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025)

Baca Juga : Kejari Pangkep Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU 2024

ANM alias AM (Surat Penetapan Tersangka No. B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025)

AMKA alias PA (Andi Muhammad Khairul Akbar) (Surat Penetapan Tersangka No. B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025)

2. Perkara Pekerjaan Jalan Dinas PUPR 2023

Baca Juga : Pemkot Makassar Perkuat Komitmen Penerapan SPM, Sekda Tekankan Penganggaran Tepat Sasaran

Kasus ini terkait pengelolaan anggaran pekerjaan Jalan Sentra Perkebunan Saniahaya–Modapuhi. Dua tersangka yang ditetapkan adalah:

JU (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. B-1698/Q.2.14/Fd.2/12/2025.

DNB (Pemenang Tender Pekerjaan Jalan Saniahaya Modapuhi TA 2023) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. B-1694/Q.2.14/Fd.2/12/2025.

Baca Juga : Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo: Dituding Jadi Alat Politik, Ancam Pemberantasan Korupsi

Profil dan Bantahan AMKA

Andi Muhammad Khairul Akbar (AMKA) adalah figur politik yang dikenal di Sulawesi Selatan. Pada Pilkada Pangkep 2024, ia maju berpasangan dengan Akbar Amiruddin diusung Partai Amanat Nasional (PAN). Pasangan ini meraih 68.166 suara atau 36,03 persen.

Menariknya, AMKA telah beberapa kali membantah keterlibatannya dalam kasus pengadaan BMHP Dinas Kesehatan Kepulauan Sula 2021. Dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate pada Selasa (23/9/2025) lalu, yang mengadili M.Y alias Yusril (Direktur PT HAB Lautan Bangsa sebagai penyuplai), AMKA hadir sebagai saksi.

Baca Juga : Pemkab Luwu Timur Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2026 ke DPRD, Fokus Konsolidasi Pembangunan

Dalam kesaksiannya saat itu, AMKA membantah seluruh keterangan saksi-saksi sebelumnya yang menyebut dirinya terlibat. Ia juga secara khusus menyangkal pernah menyerahkan uang Rp200 juta kepada anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko (LL)—yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka—untuk diteruskan kepada terpidana Muhammad Bimbi guna menghentikan proses hukum.

Mendengar bantahan tersebut, Ketua Majelis Hakim Kadar Noh menegaskan bahwa fakta persidangan sebelumnya telah mengungkap adanya aliran dana itu.

Dengan penetapan tersangka ini, proses hukum terhadap kelima orang tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kejari Kepulauan Sula diharapkan dapat mengungkap secara tuntas kedua perkara yang diduga merugikan keuangan daerah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Korupsi #AMKA #Kepulauan Sula #anggaran daerah
Youtube Jejakfakta.com