Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara itu pada Selasa (17/1) lalu. Sedangkan terdakwa lainnya Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara sehari setelahnya.
Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sementara Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy sambo yakni Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
Jaksa menilai kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga : Survei Ipsos 2024: Politisi dan Polisi Paling Tidak Dipercaya di Indonesia
Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pembacaan tuntutan, akan dilanjutkan sidang pembelaan oleh terdakwa dan tentu diakhiri vonis. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun angkat bicara.
Dia mengaku mendapat informasi, jika ada seorang perwira tinggi diduga melakukan "gerakan bawah tanah" buat mempengaruhi vonis terhadap terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Baca Juga : Perkuat Hubungan Indonesia dan Malaysia, Jusuf Kalla Bertemu Sultan Ibrahim
"Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok. Kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Menurut Mahfud, selain mencoba mempengaruhi vonis, dalam "gerakan bawah tanah" itu ada juga upaya melobi supaya Sambo dibebaskan. "Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," ujar Mahfud.
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," sambungnya.
Baca Juga : Manis di Bibir Pernyataan Pemerintah Indonesia di Sidang ICCPR
Mahfud menjamin aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh. Ia menegaskan, siapapun yang memiliki info terkait upaya "gerakan bawah tanah" itu untuk melapor kepadanya. "Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan 'gerakan-gerakan bawah tanah' itu," tegasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News