Jumat, 19 Desember 2025 14:51

Polda Sulsel Dinilai Lamban Tangani Perkara, Mirayati: Pelaku Kekerasan Seksual Diduga Melarikan Diri

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi. Stop kekerasan seksual.
Ilustrasi. Stop kekerasan seksual.

KD selaku terlapor telah diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung, tanpa menjelaskan upaya lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – KD, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya, diduga melarikan diri saat akan dilakukan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Makassar.

Hal ini terungkap setelah Tim Pendamping Hukum korban mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kepada Unit PPA Polda Sulawesi Selatan pada 10 Desember 2025.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik Polda Sulsel, setelah dua kali dipanggil oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, tersangka mengaku sakit dan pulang ke kampung halaman di Kabupaten Bone. Namun, setelah itu tidak ada informasi lebih lanjut yang diterima penyidik. Bahkan hingga hari ini, keberadaan tersangka tidak diketahui, baik oleh pihak keluarga maupun penasihat hukumnya,” ungkap Mirayati Amin, Pendamping Hukum korban dari LBH Makassar, dalam keterangan persnya, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga : Wali Kota Makassar Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

Sebelumnya, tersangka sempat ditahan di Polda Sulsel. Dalam proses penyidikan, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan, yang diterima penyidik Polda Sulsel. Hal ini membuat tersangka beralih status menjadi tahanan kota untuk sementara.

Tim Pendamping Hukum korban dari LBH Makassar kemudian mendesak percepatan penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Makassar melalui surat resmi. Namun, hingga saat ini, tidak ada konfirmasi atau balasan yang diterima.

Saat ditemui, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka belum dapat dilakukan karena pihaknya sementara fokus pada proses pelimpahan tahanan aksi Agustus dan September.

Baca Juga : Pulang ke Rumah Pertama Pendidikan, Wali Kota Munafri Pastikan Ijazah SD Inpres IKIP

“Kami menilai lambannya penanganan kasus ini memberi peluang tersangka untuk melarikan diri dan menunda akses keadilan bagi korban. Hingga detik ini, kami masih mendesak penyidik Polda Sulsel agar mengeluarkan Surat Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Khaeruddin sebagai bentuk keseriusan penyidik dalam menangani perkara ini,” tambah Mirayati Amin.

Mengingat pelaku adalah dosen di kampus yang sama dengan korban, hal ini berpotensi membuat korban mengalami viktimisasi kedua dari lingkungan sekitarnya akibat ketidakjelasan status hukum pelaku.

“Saya kecewa dengan pihak kampus yang lamban menindak laporan. Setelah saya melapor ke Polda, saya sudah berupaya agar pak KD diganti sebagai dosen pembimbing saya. Tapi prosedurnya lama dan sulit. Sepertinya kampus tidak berpihak kepada saya, padahal saya hanya ingin merasa aman saat belajar,” tutur korban.

Baca Juga : Kado HUT ke-418: Pemkot Makassar Launching Kurikulum Muatan Lokal di tingkat SD

Pada 6 Agustus lalu, LBH Makassar memasukkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik dan Disiplin Dosen secara tertulis dengan Nomor Surat: 64/SK-ADV/LBH-MKS/VIII/2025, yang ditujukan kepada Rektor UNM saat itu.

Pihak kampus hanya menjawab bahwa KD selaku terlapor telah diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung, tanpa menjelaskan upaya lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Universitas Negeri Makassar masih belum memberikan pernyataan tegas mengenai status dosen yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Polda Sulsel #kasus kekerasan seksual #pelecehan mahasiswa #KD #LBH Makassar #kejaksaan negeri Makassar #UNM #pelimpahan berkas #DPO #akses keadilan korban
Youtube Jejakfakta.com