Jejakfakta.com - PANGKEP - Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026. Pengumuman ini mengikuti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yang telah diumumkan sebelumnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/Tahun 2025, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pangkep, Sulfidah Hasan, menyatakan bahwa UMK Pangkep tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.032.248 (empat juta tiga puluh dua ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) per bulan.

"Alhamdulillah, ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026," ujar Sulfidah Hasan, Kamis (24/12/2025).
Baca Juga : Sinergi Pemkot Makassar–ATR/BPN–KPK, Munafri Dorong Reformasi Pertanahan Bersih dan Transparan
Selain UMK, turut diumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk beberapa sektor, yaitu:
1. Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.072.571 per bulan.
2. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, Udara Dingin: Rp4.111.084 per bulan.
Baca Juga : Pemkab Pangkep dan PT Pos Indonesia KCU Makassar Teken MoU Kerja Sama Layanan Publik
3. Sektor Industri Makanan: Rp4.072.571 per bulan.
Penetapan upah minimum ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga kerja, sekaligus mendorong produktivitas dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Pangkep pada tahun mendatang. Pengusaha diimbau untuk menyesuaikan dan menerapkan ketentuan upah baru ini tepat waktu sesuai dengan tanggal berlakunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




