Jejakfakta.com, MAKASSAR – Komitmen menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak-anak terus diperkuat pemerintah. Melalui sosialisasi PP Tunas, Komdigi mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memastikan perlindungan anak tidak hanya menjadi regulasi, tetapi juga praktik nyata di lapangan.
Hal ini mengemuka dalam forum New Media Day: Membangun Ruang Digital yang Aman dan Sehat Melalui PP Tunas yang digelar di Swiss-BelHotel Waterfront Makassar, Rabu (29/4/2026).

Direktur Ekosistem Media Ditjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Farida Dewi Maharani, menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi prioritas utama, mengingat hampir setengah populasi Indonesia merupakan anak-anak dengan tingkat akses internet tinggi.
“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Teknologi memang membuka peluang belajar dan kreativitas, tetapi juga membawa risiko besar seperti paparan konten negatif hingga eksploitasi data pribadi,” ujarnya.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan anak menjadi salah satu kelompok rentan di ruang digital. Karena itu, pemerintah melalui PP Tunas mewajibkan platform global seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Facebook untuk menerapkan standar perlindungan ketat, termasuk pembatasan usia dan keamanan konten.
Farida menyebut, sejumlah platform besar mulai menunjukkan kepatuhan, sementara platform lain didorong segera menyesuaikan dengan regulasi Indonesia.
Baca Juga : Diskominfo Makassar Gandeng Apple Developer Academy, Perkuat Talenta Digital Mahasiswa
Di sisi lain, peran media dinilai krusial dalam mengawal implementasi kebijakan ini. Redaktur Utama TirtoID, Rina Nurjanah, menegaskan media harus menjadi garda terdepan dalam menghadirkan informasi yang aman bagi anak.
“Media tidak hanya mengejar viralitas, tetapi juga bertanggung jawab memastikan konten yang disajikan sehat bagi generasi muda,” tegasnya.
Pendekatan perlindungan anak juga harus diperkuat dari sisi keluarga. Praktisi psikologi, Nurul Utami, mengingatkan bahwa orang tua perlu aktif mendampingi anak dalam penggunaan teknologi.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Gandeng Gusdurian dan IPNU, Siapkan Gen Z Jadi Garda Depan Demokrasi Digital
“Lindungi otak anak sebelum melindungi layarnya. Orang tua bukan saingan gadget, tetapi pelindung yang memberi alternatif aktivitas sehat,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Yeremia Dwi Hendryanto, menjelaskan bahwa PP Tunas menempatkan kepentingan terbaik anak di atas kepentingan komersial platform. Regulasi ini melarang penggunaan data anak untuk iklan maupun monetisasi.
Ia menambahkan, platform wajib melakukan self-assessment terhadap risiko layanan, mulai dari potensi interaksi dengan orang asing, paparan konten tidak layak, hingga risiko adiksi digital.
Baca Juga : Diskominfo Makassar Gelar Kampanye Literasi Keamanan Siber untuk Pelajar SMP
Dari sisi keamanan, pakar siber Alfons Tanujaya mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi melalui langkah sederhana seperti penggunaan password manager, biometrik, dan OTP.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari kalangan mahasiswa. Afifah dari pers kampus Identitas Unhas menilai PP Tunas sebagai langkah strategis untuk membekali generasi muda menghadapi risiko dunia digital.
Melalui sinergi ini, Komdigi berharap media lokal dan kreator konten di Makassar mampu menjadi kurator informasi positif, sekaligus memperkuat ekosistem digital yang ramah anak di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




