Kamis, 18 Desember 2025 17:13

Prof Juajir Sumardi: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi. Bank Sulselbar
Ilustrasi. Bank Sulselbar

Sidang Tipikor Agus Fitrawan, Ahli Hukum: Bedakan fraud dan mismanajemen dalam kredit konstruksi.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan MS, ST, Kamis (18/12/2025). Sidang dengan Nomor Perkara 90/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks tersebut menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa, yakni pakar hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Juajir Sumardi.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Tipikor PN Makassar dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Agus Fitrawan, serta tim kuasa hukum terdakwa. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa serta pemeriksaan terdakwa.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof. Juajir Sumardi menjelaskan bahwa pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di sektor perbankan merupakan ranah internal perbankan dan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana.

Baca Juga : Kartini 2026, Bank Sulselbar Cetak UMKM Tangguh Lewat Bootcamp Perempuan Berdaya

“Pelanggaran SOP harus dilihat dalam konteks pengawasan internal perbankan. Tidak semua pelanggaran SOP otomatis masuk kategori tindak pidana,” ujar Prof. Juajir di persidangan.

Ia juga menegaskan adanya perbedaan konsekuensi hukum antara fraud dan mismanajemen. Menurutnya, fraud mengandung unsur kesengajaan dan niat jahat, sedangkan mismanajemen lebih berkaitan dengan kesalahan tata kelola yang tidak selalu berimplikasi pidana.

Terkait penilaian kerugian keuangan negara, Prof. Juajir menyampaikan bahwa penetapan kerugian negara belum dapat dilakukan apabila masih terdapat upaya hukum atau proses penyelesaian yang belum selesai, termasuk upaya perdata.

Baca Juga : Bank Sulselbar Dorong Warga Sidrap Rencanakan Haji Sejak Dini, Gema Haji 2026 Jadi Momentum Literasi Keuangan Syariah

Ia menambahkan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium, sehingga penerapannya harus menjadi langkah terakhir apabila mekanisme hukum lain, khususnya perdata dan administrasi, belum tuntas ditempuh.

Dari perspektif hukum perjanjian, saksi ahli menegaskan bahwa dana kredit yang tidak kembali ke bank merupakan tanggung jawab penuh debitur, sepanjang perjanjian kredit tersebut dibuat secara sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

“Perjanjian kredit yang sah menjadi hukum bagi para pihak. Jika terjadi kredit macet, maka pihak debiturlah yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Baca Juga : Bank Sulselbar Disiapkan Jadi Mitra Utama KUR PKL, Pemkot Makassar Dorong Penataan Kota Berbasis Pemberdayaan UMKM

Prof. Juajir juga menjelaskan konsekuensi surat kuasa dalam perspektif hukum administrasi. Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan berdasarkan surat kuasa adalah pemberi kuasa, bukan penerima kuasa, karena surat kuasa bersifat mandat.

Lebih lanjut, Prof. Juajir mengingatkan bahwa apabila setiap kredit macet langsung dinilai sebagai kerugian keuangan negara tanpa pembuktian adanya fraud, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dalam industri perbankan.

Dalam konteks mismanajemen, ia menyebut bahwa kerugian keuangan negara hanya dapat diukur apabila terdapat pengurangan dividen yang seharusnya diterima pemegang saham, dalam hal ini pemerintah daerah sebagai pemilik saham bank.

Baca Juga : PKL Ditertibkan, Pemkot Makassar Siapkan Bantuan Modal KUR dan Lokasi Usaha Baru

“Jika tidak ada pengurangan dividen yang nyata, maka klaim kerugian keuangan negara harus diuji secara cermat,” tegasnya.

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi yang melibatkan mantan pejabat PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep, Agus Fitrawan, ini didampingi penasihat hukum dari Law Firm Rudal & Partners, yakni Nurhalim, S.H., dan Andi Emi Wulansari AM, S.H., M.H. Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Prof Juajir Sumardi #Sidang Tipikor #Agus Fitrawan #Kredit Konstruksi #Bank Sulselbar #Pelanggaran SOP Perbankan #Fraud dan Mismanajemen #kerugian negara #Tipikor PN Makassar
Youtube Jejakfakta.com