Jejakfakta.com, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya memastikan akan melakukan penertiban dan relokasi pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan dan area depan Pasar Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya, sekaligus menata pasar agar lebih tertib, nyaman, dan adil bagi seluruh pedagang.

Direktur Operasional (Dirops) Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, menjelaskan bahwa area di bagian depan Pasar Pabaeng-baeng sejatinya tidak diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.
Baca Juga : Tak Ada Lagi Pasar Tumpah di Veteran Utara, Pemkot Makassar Relokasi Pedagang ke Terminal Mallengkeri Gratis
Kawasan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) yang seharusnya difungsikan sebagai area parkir, ruang terbuka hijau, serta fasilitas penunjang aktivitas pasar.
“Pasar tradisional Pabaeng-baeng ini sebenarnya akan dilakukan relokasi pedagang yang berada di bagian depan pasar. Ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pedagang lainnya,” ujarnya, Senin (5/1/2026).
“Kenapa ini kami lakukan? Karena kami ingin mengembalikan fungsinya sebagai area parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas depan pasar. Intinya, lokasi itu memang bukan tempat berdagang,” tambah Rusli.
Baca Juga : 118 Pedagang Bongkar Lapak Tanpa Penertiban, Pendekatan Humanis Pemkot Makassar Berbuah Hasil
Ia mengungkapkan, jumlah pedagang yang menempati area terlarang tersebut sebanyak 44 orang, terdiri dari 21 pedagang di sisi kiri dan 23 pedagang di sisi kanan pintu masuk pasar.
Keberadaan mereka dinilai melanggar aturan dan mengganggu fungsi fasilitas umum. Apalagi, lokasi berdagang yang ditempati tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Ini sudah inkrah, sudah diputuskan melalui pengadilan bahwa lokasi tersebut memang bukan tempat berjualan,” jelasnya.
Baca Juga : Munafri Genjot Urban Farming dari Lorong ke Kota, Targetkan Makassar Mandiri Pangan
Lebih lanjut, Rusli menegaskan bahwa Perumda Pasar Makassar Raya telah menyiapkan lokasi relokasi di dalam pasar dengan kondisi yang representatif. Bahkan, jumlah kios yang disiapkan melebihi jumlah pedagang yang akan direlokasi.
“Pedagang yang direlokasi ada 44 orang. Sementara kios yang kami siapkan sekitar 50 hingga 58 unit. Artinya, kesiapan relokasi ini sudah sangat memadai,” tegasnya.
Para pedagang tersebut diketahui telah menempati area depan pasar sejak tahun 2016. Namun selama itu pula, Perumda Pasar Makassar Raya mengaku tidak pernah melakukan pungutan apa pun, baik sewa tempat maupun jasa harian, karena sejak awal lokasi tersebut bukan area resmi untuk berdagang.
Baca Juga : Efek Domino MBG di Makassar: Dongkrak Gizi Warga, Hidupkan Pasar Tradisional
“Kami tidak pernah melakukan pungutan di situ, baik jasa harian maupun sewa tempat, karena memang sejak awal itu bukan lokasi berjualan,” kata Ali Gauli.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Perumda Pasar juga menyinggung adanya oknum yang memperjualbelikan lapak secara ilegal di area tersebut. Oknum tersebut kini telah berstatus tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Oknum tersebut memperjualbelikan lokasi tanpa menyetor ke kas Perumda. Uang hasil transaksi tidak masuk ke kas negara, dalam hal ini kas Perumda Pasar. Secara hukum, perbuatannya terbukti melawan hukum,” ungkap Rusli.
Baca Juga : Penertiban 167 PKL di Biringkanaya, Pemkot Siapkan Skema Relokasi Lebih Layak
Meski dalam putusan pengadilan tidak dicantumkan nilai kerugian negara secara rinci, Rusli menyebut bahwa berdasarkan informasi di lapangan, harga jual satu lapak bisa mencapai Rp150 juta, tergantung tingkat strategis lokasi.
“Informasi terakhir, satu lapak bisa ditransaksikan hingga Rp150 juta. Ada juga yang Rp60 juta atau Rp70 juta, tergantung posisi. Area depan memang sangat strategis,” jelasnya.
Menurut Rusli, praktik ilegal tersebut justru merugikan pedagang resmi di dalam pasar. Pembeli cenderung berbelanja di area depan sehingga kios di dalam pasar menjadi sepi.
“Kalau ini dibiarkan, prosesnya jelas salah karena ini fasilitas umum. Selain itu, pedagang di dalam pasar menjadi terzalimi. Jika ditata dengan baik, ada parkiran, pembeli masuk ke dalam pasar, maka aktivitas ekonomi akan merata,” paparnya.
Terkait jadwal relokasi, Perumda Pasar Makassar Raya akan menggelar pertemuan dan sosialisasi dengan para pedagang dalam waktu dekat. Pedagang diberikan kesempatan membongkar lapaknya secara mandiri dan memilih kios relokasi di dalam pasar.
“Kami akan melakukan sosialisasi. Pedagang diberi kesempatan membongkar lapak sendiri dan memilih kios. Jika dalam rentang waktu sekitar satu minggu, dari tanggal 6 sampai 14, tidak berjalan, maka kami akan melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa proses ini telah berjalan selama beberapa bulan dan dilakukan secara bertahap, humanis, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sudah memberi ruang dan waktu. Jangan sampai nanti merasa dirugikan karena bangunan dibongkar. Silakan bongkar sendiri dan pindah ke lokasi yang sudah kami siapkan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




