Jumat, 09 Januari 2026 15:45

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Editor : Editor JF
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. @jejakfaktacom/Istimewa
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. @jejakfaktacom/Istimewa

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan serius dalam penyidikan kasus yang diduga melibatkan kebocoran anggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan ibadah haji.

Jejakfakta.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (9/1/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji 2024. KPK menduga adanya upaya dari asosiasi travel haji untuk memperbesar porsi kuota haji khusus melebihi batas maksimal 8 persen, setelah Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi.

Diduga, kuota tambahan itu dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gus Yaqut.

Baca Juga : Gus Yaqut Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Jejak Panjang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK juga mendalami dugaan setoran dari travel haji khusus kepada oknum di Kemenag dengan nilai berkisar USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, yang disebut mengalir hingga ke pejabat puncak.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun dan masih berkoordinasi dengan BPK untuk penghitungan final. Sejumlah pihak telah dicegah ke luar negeri, dan beberapa lokasi termasuk rumah Gus Yaqut serta kantor Kemenag telah digeledah.

Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan menghormati langkah penyidikan yang dilakukan KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tersebut.

Baca Juga : Kejari Kepulauan Sula Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Anggaran, Salah Satunya Eks Calon Bupati Pangkep

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan serius dalam penyidikan kasus yang diduga melibatkan kebocoran anggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan ibadah haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Korupsi #Kuota Haji #Yaqut #KPK
Youtube Jejakfakta.com