Jejakfakta.com, MAKASSAR – Aksi pembusuran yang meresahkan warga Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, akhirnya berhasil diungkap polisi. Seorang pemuda berinisial Syuaib (19) ditangkap setelah diduga melukai seorang pengendara motor dalam serangan busur panah secara acak.
Peristiwa mencekam itu terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 Wita. Korban yang baru pulang nongkrong dari kawasan CPI dan melintas di jalur sepi, tiba-tiba dihadang pelaku yang muncul dari lorong gelap.

Tanpa didahului masalah apa pun, pelaku langsung melepaskan anak panah busur ke arah korban. Anak panah tersebut menancap di paha kanan korban, menyebabkan luka serius.
Baca Juga : Jemput Aspirasi Warga, Munafri Tinjau Langsung Jembatan Kaccia di Tengah Hujan
“Tidak ada masalah sebelumnya. Korban hanya melintas, lalu pelaku tiba-tiba keluar dari lorong dan menghadang di tengah jalan,” ujar Kanit Resmob Polsek Tamalate, Ipda Abd Latif, Minggu (01/02/2026) dini hari.
Korban sempat mencoba menyelamatkan diri dengan berbalik arah. Namun pelaku justru mengejar korban menggunakan sepeda motor, membuat situasi semakin menegangkan.
Polisi yang menerima laporan warga segera mendatangi lokasi kejadian. Saat ditemukan, korban masih dalam kondisi anak panah tertancap di pahanya dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.
Baca Juga : Tawuran Antar Warga Kembali Pecah di Tallo Makassar, Polisi Berhasil Redam Ketegangan
Selain mengevakuasi korban, aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyisir lokasi guna mengumpulkan barang bukti serta petunjuk awal.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi pembusuran tersebut tidak dilakukan sendirian. Pelaku diketahui berboncengan menggunakan sepeda motor bersama satu orang lainnya.
“Pelaku yang diamankan ini dibonceng. Sementara pengendara motor masih dalam pengejaran,” jelas Ipda Abd Latif.
Baca Juga : Pemkot Makassar Bangun Dua Kawasan Urban Farming Modern
Polisi juga memastikan korban bukan target yang direncanakan, melainkan menjadi korban salah sasaran dari aksi kekerasan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, polisi akhirnya menangkap Syuaib di wilayah Barombong, Kecamatan Tamalate.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan dijerat Pasal 466 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Polisi masih terus memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi teror tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




