Rabu, 04 Februari 2026 20:34

Ruang Sidang Direbut, Dua Aktivis Perempuan Suarakan Tolak Petrokimia di Bulukumba

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Anjar Sumiyana Masiga dari Kolaborasi Biru, saat menyuarakan penolakan Petrokimia di Bulukumba, dan kemudian diusir keluar ruang sidang Paripurna DPRD Bulukumba. @Jejakfakta/Istimewa
Anjar Sumiyana Masiga dari Kolaborasi Biru, saat menyuarakan penolakan Petrokimia di Bulukumba, dan kemudian diusir keluar ruang sidang Paripurna DPRD Bulukumba. @Jejakfakta/Istimewa

Massa aksi meminta dua hal utama. Pertama, mengeluarkan Bontobahari dari kawasan peruntukan industri dalam revisi Pasal 44 Ranperda RTRW. Kedua, memastikan proses pembahasan Ranperda dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik.

Jejakfakta.com, BULUKUMBA — Perayaan Hari Jadi Kabupaten Bulukumba ke-66 mendadak kehilangan kendali. Di tengah pidato resmi dan optimisme pembangunan yang disampaikan Bupati Bulukumba, dua aktivis perempuan menerobos ruang sidang paripurna DPRD Bulukumba, Rabu (4/2/2026). Spanduk dibentangkan, suara perlawanan dilontarkan. Sidang yang biasanya steril dari kritik mendadak berubah menjadi arena gugatan kebijakan.

Dua aktivis lingkungan itu adalah Anjar Sumiyana Masiga dari Kolaborasi Biru dan Nilam Mayasari, Ketua Kopri PMII Bulukumba. Keduanya menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan industri petrokimia, amoniak, dan kilang minyak di Kecamatan Bontobahari, wilayah pesisir yang selama ini dikenal sebagai ruang hidup ekologis dan pariwisata.

“Kami menolak pembangunan industri petrokimia!” teriak Anjar lantang, memecah ritme pidato dan tepuk tangan seremonial.

Baca Juga : Teror di Balik Lensa Jurnalis Metro TV di Bulukumba

Aksi tersebut sontak memicu kepanikan. Beberapa pejabat berdiri, protokoler bergerak cepat. Tubuh Anjar didorong keluar ruang sidang. Namun belum reda situasi, Nilam Mayasari maju ke depan meja pimpinan sidang, membuat wajah para tamu undangan menegang. Narasi pembangunan yang rapi runtuh seketika.

Penolakan yang Berakar Panjang

Di luar gedung DPRD Bulukumba, kericuhan berlanjut. Massa aksi yang terdiri dari berbagai organisasi dan masyarakat Bontobahari berhadapan dengan aparat keamanan. Dorong-dorongan tak terelakkan saat massa mencoba kembali masuk ke ruang sidang. Arus lalu lintas tersendat, klakson bersahutan dengan teriakan tuntutan.

Baca Juga : Serahkan LKPJ Bupati 2024 ke DPRD Bulukumba, Andi Utta Minta Semua Elemen Makin Bersinergi

Anjar menegaskan, aksi tersebut bukan reaksi spontan, melainkan puncak dari perlawanan panjang terhadap Pasal 44 Ranperda RTRW Bulukumba 2025–2045, yang memasukkan 441 hektar wilayah Gantaran dan Bontobahari sebagai kawasan peruntukan industri.

“Ada dari FMN, KOMPI, AGRA, KOP, KOPRI, Kolaborasi Biru, dan bersama masyarakat Bontobahari kami melakukan perlawanan terhadap Pasal 44 itu. Ini bukan gerakan tunggal,” kata Anjar.

Menurutnya, perubahan tata ruang itu berkelindan langsung dengan rencana investasi petrokimia yang telah digaungkan pemerintah daerah sejak penandatanganan MoU pada 2024.

Baca Juga : Empat Legislator Hadiri Musrenbang Bulukumpa: Fokus Ketahanan Pangan dan Efisiensi Anggaran

“Kami menilai ini proyek ambisius yang berkesinambungan. Pemerintah sudah menyatakan menyiapkan 300 hektar lahan untuk investasi petrokimia. Jadi kami butuh pegangan pasti: apakah revisi Perda ini memang untuk mengakomodasi ambisi itu,” ujarnya.

Bukan Anti-Industri, Tapi Soal Ruang Hidup

Anjar menegaskan, penolakan bukan berarti menutup ruang pembangunan. Namun, Bontobahari dinilai tidak layak menjadi kawasan industri berat.

Baca Juga : Pidato Perdana di Rapat Paripurna, Andi Utta Ajak Warga Solid Untuk Bulukumba Lebih Maju dan Sejahtera

“Kami bukan menolak industri. Tapi industri yang bisa hidup berdampingan dengan pariwisata dan ruang ekologis. Bontobahari itu wilayah karst, ada hutan, ada hewan endemik, dan sangat rentan terhadap pencemaran laut,” jelasnya.

Kolaborasi Biru sendiri, lanjut Anjar, sejak 2022 aktif melakukan transplantasi terumbu karang di kawasan tersebut. Rencana industri petrokimia dinilai mengancam langsung upaya pemulihan ekosistem yang telah dijaga masyarakat selama bertahun-tahun.

“Sejak pemerintah menyatakan menyiapkan 300 hektar itu, keresahan masyarakat meningkat. Secara psikologis ini sangat mengganggu,” kata Anjar.

Baca Juga : Dihadiri Edy Manaf, DPRD Umumkan Penetapan Bupati-Wabup Terpilih Bulukumba

Ia juga mengungkap bahwa pasca-pernyataan pemerintah soal investasi, masyarakat Bontobahari dua kali menerima surat terkait rencana penggusuran.

“Ini yang kami sebut ketidakadilan. Masyarakat dikriminalisasi, sementara investor diberi karpet merah,” tegasnya.

Tuntutan Terbuka dan Transparan

Dalam tuntutannya, massa aksi meminta dua hal utama. Pertama, mengeluarkan Bontobahari dari kawasan peruntukan industri dalam revisi Pasal 44 Ranperda RTRW. Kedua, memastikan proses pembahasan Ranperda dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik.

“Kami minta pembahasan pansus dibuka, bahkan kalau bisa disiarkan online. RTRW ini mengatur seluruh wilayah Bulukumba. Masyarakat harus dilibatkan sejak awal, bukan setelah semuanya ditetapkan,” ujar Anjar.

Ia menutup dengan peringatan soal dampak lingkungan dan kesehatan jika industri petrokimia benar-benar dibangun.

“Amonia punya daya rusak besar. Dalam waktu dekat bisa merusak air, udara, dan tanah. Ini bukan soal teknologi baru atau jejak karbon, tapi soal ruang hidup yang akan hancur.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Petrokimia Bulukumba #Tolak Petrokimia Bontobahari #DPRD Bulukumba #Aktivis Perempuan #Kolaborasi Biru #Ranperda RTRW Bulukumba #Industri Petrokimia Sulsel #Konflik Tata Ruang #Lingkungan Hidup Bulukumba
Youtube Jejakfakta.com