Jejakfakta.com, MAKASSAR — Upaya pemulihan kerugian negara mulai menunjukkan hasil. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Kantor Kejati Sulsel. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Humas Kejati Sulsel, Sortarmi, sebagai bagian dari perkembangan penanganan perkara yang kini memasuki tahap pendalaman.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa langkah ini bukan semata penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga bentuk nyata komitmen jaksa dalam mengembalikan potensi kerugian keuangan negara.
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
“Kami bukan hanya memproses subjek hukum, tetapi juga mengupayakan pemulihan keuangan negara. Uang sitaan sebesar Rp1,25 miliar telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel,” ujar Rachmat, Sabtu (7/2/2026).
Menurutnya, penyetoran ke rekening titipan dilakukan untuk menjamin keamanan aset negara selama proses hukum berjalan hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa kompromi. Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar bersikap kooperatif.
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
“Kami berharap seluruh saksi dan pihak terkait memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Dukungan semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan penanganan perkara ini,” tegas Didik.
Kejati Sulsel memastikan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap peran aktor-aktor lain, alur anggaran, serta mekanisme pengadaan yang diduga menyimpang, demi memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




