Ahad, 08 Februari 2026 12:13

Cuaca Ekstrem Picu 102 Pohon Tumbang di Makassar, DLH Perketat Mitigasi dan Prosedur Penebangan

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar melakukan pemangkasan pohon serta melakukan penebangan pada 56 titik yang dinilai berisiko tinggi. @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar melakukan pemangkasan pohon serta melakukan penebangan pada 56 titik yang dinilai berisiko tinggi. @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Helmy: Masyarakat dapat melaporkan kejadian pohon tumbang atau mengajukan permohonan melalui hotline DLH Makassar di nomor 0811-411-00777.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Makassar sepanjang Januari 2026 memicu meningkatnya kejadian pohon tumbang di berbagai titik kota. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mencatat sebanyak 102 pohon tumbang selama periode Januari 2026. Data tersebut dihimpun dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 112 dan Aplikasi Lontara+.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa ratusan kejadian tersebut tersebar di hampir seluruh kecamatan di Kota Makassar.

Baca Juga : BPBD Makassar Gandeng 23 Kampus Cetak 23 Ribu Relawan Kebencanaan, Perkuat Respons Darat, Laut, dan Pesisir

“Jumlah pohon tumbang tercatat sebanyak 102 titik, dan lokasinya menyebar di berbagai wilayah kota,” ujar Helmy, Minggu (8/2/2026).

Selain kejadian pohon tumbang, DLH juga menerima 296 laporan pemangkasan pohon dari warga serta melakukan penebangan pada 56 titik yang dinilai berisiko tinggi. Tingginya angka tersebut mencerminkan dampak langsung cuaca ekstrem terhadap kondisi vegetasi perkotaan.

Menurut Helmy, situasi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat langkah mitigasi bencana dan mempercepat penanganan di lapangan.

Baca Juga : Makassar Bersiap Tinggalkan Pola Buang Sampah Lama, TPA Tamangapa Mulai Fokus Terima Residu

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya di sekitar tempat tinggal dan jalur aktivitas harian, terutama saat cuaca ekstrem,” katanya.

Lonjakan kejadian ini turut meningkatkan kekhawatiran warga, khususnya yang tinggal di kawasan permukiman padat dan ruas jalan utama. Permintaan penebangan pohon pun meningkat signifikan. Namun demikian, DLH menegaskan bahwa penanganan pohon tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Setiap tindakan penebangan atau pemangkasan harus melalui kajian teknis dan pengawasan ketat, guna mencegah risiko lanjutan seperti kerusakan bangunan, gangguan jaringan listrik dan internet, hingga potensi kecelakaan kerja.

Baca Juga : BPBD Makassar Gandeng 23 Kampus, Siapkan 23.000 Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Tangguh Bencana

Helmy menjelaskan bahwa proses penanganan pohon wajib diawali dengan survei lapangan dan supervisi teknis oleh petugas berwenang.

“Seluruh rencana penanganan pohon besar harus mengikuti prosedur administrasi resmi melalui DLH Kota Makassar. Ini penting untuk menjaga keselamatan warga sekaligus mempertahankan fungsi ruang terbuka hijau sesuai tata ruang kota,” jelasnya.

DLH Makassar juga menegaskan bahwa setiap penebangan pohon wajib mengantongi izin resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pengajuan hingga pelaksanaan penanganan pohon diperkirakan memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.

Baca Juga : BPBD Makassar Perkuat Inovasi SALAMA, Bangun Budaya Sadar Bencana Sejak Usia Dini

Tahapan dimulai dari pengajuan surat permohonan, disposisi oleh Bidang Keanekaragaman Hayati, survei lapangan oleh petugas teknis, analisis risiko, hingga penerbitan surat izin yang ditandatangani langsung oleh Kepala DLH Makassar sebagai pimpinan OPD.

Setelah izin diterbitkan, petugas lapangan akan melakukan eksekusi sesuai rekomendasi teknis yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Helmy mengingatkan bahwa larangan penebangan pohon secara ilegal telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Setiap tindakan perusakan atau penebangan pohon tanpa izin dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Pelajari Teknologi Pengolah Sampah 8 Jam di Bali, Makassar Siapkan Akhir Open Dumping

DLH Makassar mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penebangan secara sepihak. Jika menemukan pohon tumbang atau berpotensi membahayakan keselamatan, warga diminta segera melapor melalui kanal resmi.

“Masyarakat dapat melaporkan kejadian pohon tumbang atau mengajukan permohonan melalui hotline DLH Makassar di nomor 0811-411-00777,” pungkas Helmy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pohon Tumbang #Cuaca ekstrem #DLH makassar #penebangan pohon #Hujan Lebat #Angin kencang #Mitigasi Bencana #Ruang Terbuka Hijau #laporan pohon tumbang
Youtube Jejakfakta.com