Jejakfakta.com, TORAJA — Komika Pandji Pragiwaksono menjalani persidangan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026). Sidang adat bertajuk Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ itu dihadiri perwakilan 32 wilayah adat Toraya dan difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan secara adat.
Persidangan digelar sebagai respons atas candaan Pandji dalam pertunjukan Messakke Bangsaku (2013) yang menyinggung tradisi kematian Rambu Solo’. Potongan materi tersebut kembali beredar luas di media sosial dan dinilai melukai perasaan Masyarakat Adat Toraya karena menyentuh aspek budaya, martabat, serta keyakinan kolektif yang dijaga lintas generasi.

Dalam sidang tersebut, Pandji menyampaikan pengakuan dan mendengarkan pandangan para perwakilan adat sebagai bagian dari proses pemulihan.
Baca Juga : Kejati Sulsel Restui Penghentian Perkara Pelajar yang Aniaya IRT di Soppeng lewat Restorative Justice

“Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” ujar Pandji. Ia menyebut persidangan adat yang dijalaninya sebagai proses yang adil dan demokratis.
“Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya, seraya berharap dapat kembali diterima di Toraja.
Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa proses ini tidak semata ditujukan kepada Pandji sebagai individu. Menurutnya, polemik yang berkembang turut memunculkan berbagai respons yang tidak seluruhnya proporsional.
Baca Juga : Sidang Pejuang Lingkungan Enrekang, WNA Korban Maafkan Terdakwa dan Bantah Klaim Kerugian Rp25 Juta
“Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga turut melakukan permintaan maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang menyinggung,” ujarnya.
Para hakim adat yang memimpin persidangan — Saba’ Sombolinggi, Eric Crystal Ranteallo, Yusuf Sura’ Tandirerung, Maksi Balalembang, Lewaran Rantela’bi, Nura Massora Salusu, dan Romba Marannu Sombolinggi — menilai persoalan tersebut berakar pada ketidaktahuan. Karena itu, penyelesaiannya ditempuh melalui musyawarah terbuka yang melibatkan komunitas adat, bukan penghakiman sepihak.
Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, mengapresiasi kehadiran Pandji untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat. Ia menjelaskan bahwa hukum adat Toraya berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.
Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan
“Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” kata Daud.
Dalam sidang tersebut, Pandji dikenakan tanggung jawab pemulihan berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Ketentuan itu akan dilanjutkan dengan pelaksanaan ritual adat pada Rabu (11/2/2026). Menurut Daud, tanggung jawab tersebut dimaksudkan untuk memulihkan relasi antarmanusia, hubungan dengan alam, leluhur, serta Sang Pencipta agar kehidupan kembali selaras.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menilai proses penyelesaian melalui hukum adat sebagai pembelajaran yang autentik.
Baca Juga : Pandji Jalani Peradilan Adat Toraja, Tiga Ekor Ayam Dikorbankan sebagai Simbol Penyesalan
“Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri, yang difasilitasi oleh AMAN. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa,” ujar Haris.
Persidangan adat ini dipandang sebagai bagian dari pendekatan restorative justice, yakni keadilan yang berorientasi pada pemulihan relasi, bukan pembalasan. Melalui mekanisme adat, Masyarakat Adat Toraya menegaskan penyelesaian konflik dapat ditempuh secara dialogis dan bermartabat demi menjaga harmoni kehidupan bersama.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



