Selasa, 10 Februari 2026 19:39

BPK Temukan Indikasi Harga Tidak Wajar dan Salah Sasaran dalam Pengadaan Bibit Nanas Sulsel, Kejati Minta Audit Investigasi BPKP

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja spesifik di Makassar, Jumat (6/2/2026). @Jejakfakta/dok. Istimewa
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja spesifik di Makassar, Jumat (6/2/2026). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Kejati Sulsel mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit nanas 2024 setelah BPK menemukan indikasi harga tidak wajar dan salah sasaran. Penyidik minta audit investigasi dan PKN ke BPKP.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigasi dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Permintaan tersebut disampaikan Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja spesifik di Makassar, Jumat (6/2/2026).

Didik menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel Nomor 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam belanja barang persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.

Baca Juga : Gowa Serahkan LKPD 2025, Targetkan Raih WTP ke-14 dari BPK

“Dalam kasus bibit nanas, ada dugaan mark-up. BPK menemukan ketidaksesuaian harga satuan bibit, tidak tepat sasaran dan tidak dapat dimanfaatkan. Namun BPK belum melakukan audit investigasi dan perhitungan kerugian negara, sehingga kami meminta perhitungan kerugian negara di BPKP,” ujar Didik melalui keterangan yang dibagikan Humas Kejati Sulsel, Soetarmi.

30 Saksi Diperiksa, Uang Rp1,25 Miliar Disita

Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak November 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi yang mengetahui proses penganggaran, perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit nanas tersebut.

Baca Juga : Makassar Tancap Gas Transparansi, Pertama di Sulsel Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen administratif dan finansial di beberapa lokasi, termasuk kantor dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel serta kantor rekanan/swasta di Kabupaten Gowa dan Bogor.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sulsel juga telah melakukan pencekalan terhadap enam orang serta menyita uang sebesar Rp1,25 miliar.

Temuan BPK: Perencanaan dan Penerima Tidak Sesuai Ketentuan

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

Berdasarkan LHP BPK, permasalahan yang ditemukan antara lain perencanaan pemberian bantuan yang tidak sesuai ketentuan serta ketidaksesuaian status penerima bantuan dengan kriteria yang dipersyaratkan.

Hasil konfirmasi kepada ketua dan anggota kelompok tani menunjukkan sekitar 90 persen bibit nanas yang diberikan dilaporkan mati setelah ditanam akibat berbagai faktor. Selain itu, kelompok tani disebut tidak pernah menerima pelatihan serta belum pernah mengelola komoditas nanas sebelumnya.

Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa bantuan tidak tepat sasaran dan tidak memberikan manfaat optimal kepada masyarakat.

Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri

Diduga Libatkan Sejumlah Pihak

Didik menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas, meskipun diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat eselon I di kementerian.

“Penyidik tetap melaksanakan tugas dengan berintegritas dan profesional,” tegasnya.

Baca Juga : Uang Negara Kembali, Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas 2024

Laporan Kejati Sulsel tersebut mendapat dukungan dari anggota Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Dr. Sarifuddin Sudding, menyatakan dukungan agar Kejaksaan berani mengusut tuntas perkara tersebut tanpa intervensi.

“Siapapun di belakangnya, jangan mau ada intervensi. Kita dukung penuh tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Senada, Rudianto Lallo dari Fraksi Partai NasDem menekankan pentingnya kualitas dalam penanganan perkara korupsi.

“Silakan jalan soal pemberantasan korupsi, kami di Komisi III bersama bapak. Tapi jangan mengejar kuantitas tapi kualitas nol. Saya tekankan kualitas kasus yang ditangani dengan kerugian negaranya besar,” katanya.

Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian negara dari BPKP sebagai dasar penetapan langkah hukum selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kejati Sulsel #BPK Sulsel #bpkp #bibit nanas #dugaan korupsi #pengadaan 2024 #mark up #audit investigasi #kerugian negara #Komisi III DPR RI
Youtube Jejakfakta.com