Jejakfakta.com, MAKASSAR – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat fondasi pengawasan pemilu berbasis hukum dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di Ruang Sidang Bawaslu Sulsel, Selasa (10/02/2026).
Kegiatan yang diikuti secara daring oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan ini dipimpin langsung Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Andarias Duma. Bimtek tersebut menjadi langkah strategis dalam menata dan mengintegrasikan produk hukum daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dalam arahannya, Andarias menegaskan bahwa JDIH bukan sekadar ruang arsip digital, melainkan pusat literasi hukum yang menjadi fondasi utama dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu.
Baca Juga : Makassar Dorong Perlindungan Kesehatan Purnabakti, UHC Hampir 100 Persen Jadi Bukti Kekuatan JKN
“JDIH adalah jantung dokumentasi hukum kita. Di sanalah seluruh produk hukum terdokumentasi secara sistematis dan terintegrasi, mulai dari pusat hingga daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan JDIH yang baik akan menjamin ketersediaan informasi hukum yang valid dan mudah diakses, sehingga memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu dalam menangani pelanggaran, sengketa, maupun pengambilan kebijakan berbasis regulasi.
Materi bimtek difokuskan pada kepatuhan teknis pengelolaan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen yang menjadi perhatian meliputi Peraturan Bawaslu, putusan pelanggaran administrasi, putusan penyelesaian sengketa, surat keputusan, nota kesepahaman (MoU), hingga kajian hukum terkait kewenangan lembaga.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Dorong Konsolidasi Demokrasi di Masa Non Tahapan: “Pengawasan Tidak Boleh Berhenti”
Dalam kesempatan tersebut, Andarias juga memberikan instruksi tegas kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera membenahi produk hukum yang telah diunggah namun masih memiliki catatan verifikasi.
“Segera perbaiki produk hukum yang masih memiliki catatan agar proses verifikasi dapat berjalan lancar. Melalui bimtek ini, kita targetkan pengelolaan JDIH di daerah semakin optimal guna memperkuat kelembagaan yang berintegritas dan berbasis hukum,” pungkasnya.
Melalui langkah ini, Bawaslu Sulsel menegaskan komitmennya untuk menjadikan literasi dan tata kelola hukum sebagai pilar utama dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang profesional dan berintegritas di Sulawesi Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




