Senin, 22 Juni 2026 14:04

Pemkot Makassar Amankan Fasum 4,3 Hektare di Biringkanaya, Cegah Klaim Sepihak

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Pemerintah Kota Makassar memperkuat pengamanan aset daerah dengan menertibkan lahan fasilitas umum (fasum) seluas 4,3 hektare di kawasan Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Senin (22/6/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Pemerintah Kota Makassar memperkuat pengamanan aset daerah dengan menertibkan lahan fasilitas umum (fasum) seluas 4,3 hektare di kawasan Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Senin (22/6/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Pemkot Makassar mengamankan aset fasum seluas 4,3 hektare di Perumnas Sudiang, Biringkanaya, dengan pemasangan papan penanda untuk mencegah klaim sepihak dan sengketa lahan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memperkuat pengamanan aset daerah dengan menertibkan lahan fasilitas umum (fasum) seluas 4,3 hektare di kawasan Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Senin (22/6/2026).

Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi klaim sepihak maupun pemanfaatan lahan tanpa izin terhadap aset milik pemerintah daerah.

Penertiban dipimpin langsung Camat Biringkanaya Maharuddin bersama Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar dan melibatkan Satpol PP, Dinas Pertanahan, Dinas Penataan Ruang, serta Pemerintah Kelurahan Laikang.

Baca Juga : Wali Kota Makassar–BKKBN Sulsel Perkuat Kolaborasi Tekan Stunting, Fokus Intervensi Berbasis Data hingga Tingkat Keluarga

Maharuddin menegaskan, lahan tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar dengan status fasilitas umum yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah sejak 15 Januari 1996.

“Aset ini merupakan lahan fasilitas umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 1996 dan menjadi bagian dari aset daerah yang wajib dijaga serta dilindungi,” ujar Maharuddin.

Sebagai bentuk pengamanan, tim gabungan memasang empat papan penanda di sejumlah titik strategis kawasan Perumnas Sudiang.

Baca Juga : Masuk Daftar Best Place to Invest, Munafri Tegaskan Makassar Jadi Magnet Investasi Indonesia Timur

Papan informasi tersebut dipasang pada area fasum seluas sekitar 43.680 meter persegi atau setara 4,3 hektare yang tercatat sebagai aset Pemkot Makassar.

Menurut Maharuddin, pemasangan papan penanda dilakukan untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat terkait status lahan milik pemerintah daerah.

“Dengan adanya penanda ini diharapkan tidak ada lagi pihak yang mengklaim ataupun memanfaatkan lahan tanpa izin,” katanya.

Baca Juga : MA Menangkan Pemkot Makassar, Aset 15 Hektare di Manggala Akan Ditertibkan dari Bangunan Liar

Ia menambahkan, pengamanan aset merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, aman, dan akuntabel.

Selain mencegah sengketa lahan, langkah tersebut juga menjadi upaya antisipasi terhadap penguasaan aset pemerintah oleh pihak yang tidak memiliki hak.

Pemerintah Kota Makassar disebut akan terus melakukan inventarisasi, pengamanan, dan penataan aset daerah agar tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga : Kembalikan Fungsi Aset Publik, Pemkot Makassar Tata Kawasan Pasar Hobi Toddopuli

Kegiatan pengamanan berlangsung aman dan kondusif dengan dukungan personel Satpol PP Kota Makassar dan seluruh instansi terkait. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pemkot Makassar #aset fasum Makassar #Biringkanaya #Perumnas Sudiang #lahan fasum #pengamanan aset daerah #Maharuddin #Kecamatan Biringkanaya #Kelurahan Laikang #sengketa lahan Makassar #aset Pemkot Makassar
Youtube Jejakfakta.com