Jumat, 13 Februari 2026 21:26

Ratusan Petani Laoli Terancam Digusur untuk PSN, Pemkab Luwu Timur Diduga Langgar HAM

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ratusan Petani Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, justru menghadapi ancaman kehilangan tanah yang telah mereka kelola hampir 30 tahun. @Jejakfakta/dok. Istimewa
Ratusan Petani Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, justru menghadapi ancaman kehilangan tanah yang telah mereka kelola hampir 30 tahun. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Ratusan Petani Laoli di Desa Harapan, Luwu Timur, terancam digusur untuk proyek PSN kawasan industri. Kuasa hukum nilai Pemkab Luwu Timur berpotensi melanggar HAM dan prosedur hukum.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Di tengah ambisi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan industri, ratusan Petani Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, justru menghadapi ancaman kehilangan tanah yang telah mereka kelola hampir 30 tahun.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur mengklaim lahan seluas ±395 hektare sebagai Hak Pengelolaan (HPL) pada 2023–2024. Klaim ini didasarkan pada sertifikat HPL yang disebut terbit tanpa proses transparan dan tanpa pelibatan masyarakat yang selama ini menguasai dan menggarap fisik lahan sejak 1998.

Langkah land clearing yang dikabarkan akan melibatkan aparat dan Satpol PP pun dinilai berpotensi menjadi penggusuran paksa tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Luwu Timur Siap Optimalkan SP4N-Lapor melalui Rakor Penyusunan SOP

Potensi Pelanggaran HAM

Hasbi Assidiq, Advokat Publik YLBHI LBH Makassar dan kuasa hukum Petani Laoli, menegaskan bahwa upaya pengosongan lahan secara sepihak bertentangan dengan hukum dan prinsip hak asasi manusia.

“Jika Pemkab mengklaim lahan tersebut miliknya, maka seharusnya menempuh jalur hukum di pengadilan. Tidak ada ruang bagi eksekusi sepihak tanpa putusan pengadilan,” tegas Hasbi.

Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka

Ia juga mendesak Polres Luwu Timur agar tidak menjadi alat kekuasaan dan menghentikan potensi penggusuran sebelum ada penyelesaian hukum yang adil.

Praktik penggusuran paksa sendiri telah dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dalam Resolusi 1993/77 tentang Forced Evictions oleh Komisi HAM PBB. Selain itu, Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7 tentang HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam mewajibkan negara mencegah penggusuran paksa dan menjadikan relokasi sebagai langkah terakhir melalui dialog yang tulus.

Petani Klaim Kuasai Lahan Sejak 1998

Baca Juga : Pengawasan Obat dan Makanan di Pasar Angkona, Penjual Diharap Lebih Bijak dalam Memilih

Para petani menyebut telah membuka dan mengelola lahan tersebut sejak 1998. Bahkan, sebagian warga mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Iwan, salah satu petani Laoli, mengaku pernah berupaya mengurus legalitas tanah, mulai dari SKT hingga permohonan penerbitan PBB, namun tidak dilayani.

“Kami sudah berupaya mengurus surat-surat tanah. Tapi tidak dilayani, ditolak. Sekarang tiba-tiba terbit sertifikat HPL, dan hak kami dianggap gugur,” ujarnya.

Baca Juga : Bertrand Eka Prasetyo Diduga Tewas Ditembak Polisi, Polda Wajib Beri Sanksi Etik dan Pidana

Ia juga berharap perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar persoalan ini ditinjau secara adil.

Sementara itu, Nur Hafni, warga Desa Harapan yang memiliki SKT, mempertanyakan pengabaian dokumen yang telah dimilikinya.

“Saya ini punya SKT. Kenapa tidak pernah diakui?” katanya.

Baca Juga : Inovasi Inklusif Luwu Timur “Jendela Dunia Disabilitas” Resmi Maju ke Ajang Internasional Guangzhou Award 2026

Persoalan HPL dan Dugaan Maladministrasi

Lahan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari kompensasi pembangunan DAM Karebbe pada 2006 yang melibatkan PT Vale Indonesia (dahulu PT INCO). Namun, peralihan hak kepada Pemkab Luwu Timur tidak serta-merta menghapus fakta penguasaan fisik oleh masyarakat sejak 1998.

Merujuk Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih dengan itikad baik dan tanpa sengketa dapat menjadi dasar pembuktian hak atas tanah. Petani Laoli menilai mereka telah memenuhi unsur tersebut.

Selain itu, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 mengatur prinsip kehati-hatian dan verifikasi data fisik serta yuridis sebelum penerbitan HPL. Warga mengaku tidak pernah melihat adanya pengukuran maupun pemeriksaan fisik oleh BPN sebelum sertifikat terbit, memunculkan dugaan maladministrasi.

Petani Laoli mendesak penghentian segera segala bentuk ancaman dan rencana penggusuran paksa dn evaluasi dan investigasi menyeluruh atas penerbitan sertifikat HPL.

"Penyelesaian sengketa melalui mekanisme peradilan yang adil dan transparan. Intervensi pemerintah pusat untuk memastikan penghormatan hak konstitusional warga."

Mereka juga menegaskan, negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan merampas hak atas tanah yang menjadi sumber penghidupan. Jika penguasaan tanah oleh negara tidak digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka hal itu bertentangan dengan amanat konstitusi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Petani Laoli #Luwu Timur #Penggusuran paksa #PSN Luwu Timur #HPL Lutim #Pelanggaran HAM #Desa Harapan Malili #konflik agraria #LBH Makassar #sertifikat HPL
Youtube Jejakfakta.com