Selasa, 17 Februari 2026 12:37

Sambut Ramadan 1447 H, Wali Kota Makassar Terbitkan Edaran Penutupan Sementara THM Mulai 17 Februari 2026

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M. @Jejakfakta/Istimewa
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M. @Jejakfakta/Istimewa

Pemkot Makassar terbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang penutupan sementara karaoke, refleksi, dan panti pijat selama Ramadan 1447 H dan jelang Nyepi. Berlaku mulai 17 Februari 2026.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M serta memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 13 Februari 2026 itu ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola atau pengusaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi yang beroperasi di wilayah Makassar.

Dalam edaran tersebut ditegaskan, seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi wajib ditutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026.

Baca Juga : Makassar Raih Terbaik I Creative Financing 2026, Munafri-Aliyah Borong Penghargaan Regional Sulawesi

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan 1447 Hijriah, serta umat Hindu yang memperingati Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.

Pemkot Makassar menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Munafri-Aliyah Kenalkan Fitur Makassar Move Lontara+ di MHM 2026, Warga Bisa Dapat Hadiah dari Olahraga

Munafri Arifuddin menegaskan, penutupan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan merupakan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.

“Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya,” tegasnya, Selasa (17/2/2026).

Ia mengingatkan bahwa Ramadan merupakan bulan penuh keberkahan dan pahala yang berlipat ganda. Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan momentum tersebut dengan memperbanyak amal ibadah. Munafri juga mengajak generasi muda agar tidak memaknai Ramadan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Finish 10K MHM 2026, Lebih dari 12 Ribu Pelari Ramaikan Losari

Safari Ramadan Tetap Berjalan

Meski tempat hiburan ditutup sementara, aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal. Munafri memastikan seluruh agenda, termasuk Safari Ramadan, tetap dilaksanakan.

“Kegiatan-kegiatan kita sama, ada Safari Ramadan, turun ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program-program kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : Ribuan Pelari Padati Losari, Makassar Half Marathon 2026 Jadi Panggung Sport Tourism Indonesia Timur

Ia menambahkan, jadwal Safari Ramadan akan dikoordinasikan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) bersama para camat dan lurah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Ahmad Hendra, menyatakan momentum Ramadan dan Nyepi menjadi ruang refleksi, pengendalian diri, serta penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual dan kebhinekaan yang menjadi kekuatan Kota Makassar.

Menurutnya, kepatuhan pengelola tempat hiburan bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum.

Baca Juga : Sekretariat Baru IKA FH Unhas Jadi Titik Kebangkitan Alumni, Munafri Dorong Aktivitas dan Kepedulian Sosial

“Kebijakan ini bukan sekadar penegakan aturan administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha pariwisata,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai kota yang bergerak menuju visi Makassar MULIA (Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan), sektor pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan tumbuh secara beretika dan selaras dengan norma sosial.

Dengan dukungan seluruh pihak, Pemkot Makassar optimistis suasana Ramadan dan peringatan Nyepi tahun ini dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhidmatan, sekaligus menjaga iklim usaha pariwisata tetap kondusif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Munafri Arifuddin #THM tutup Ramadan #Edaran Pemkot Makassar #Penutupan karaoke #Ramadan 1447 H #Nyepi 2026 #Safari Ramadan #Dinas Pariwisata Makassar
Youtube Jejakfakta.com