Selasa, 08 November 2022 20:08

Kapolri Tegaskan Jangan Ada Pungli Pada Pembuatan SIM, Berikut Biaya Terbaru Berlaku November 2022

Editor : Nurdin Amir
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait pembuatan seluruh biaya SIM. (Foto: istimewa)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait pembuatan seluruh biaya SIM. (Foto: istimewa)

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram dikutip dari laman Polri, pada Sabtu 5 November 2022.

Jejakfakta.com, Jakarta- Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait pembuatan seluruh biaya SIM. Telegram Kapolri ini, merupakan bagian dari perbaikan system yang ada di Polri. 

Biaya pembuatan SIM terbaru tahun 2022 yang dicantumkan pada surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertera pada Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Pada telegram itu terdapat rincian biaya pembuatan SIM yakni:

Baca Juga : Dishub Makassar Tegaskan Bebas Pungli dan Gratifikasi Demi Pelayanan Publik Berintegritas

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.

2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.

3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.

Baca Juga : Kapolri Perintahkan Pecat Calo Penerimaan Bintara

4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.

5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.

6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.

Baca Juga : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Tangkap Ismail Bolong 

7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.

8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000. 

Kemudian, tercantum juga syarat bagi masyarakat yang akan membuat SIM diantaranya akan diarahkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi). 

Baca Juga : Ingat! Kamera Tilang ETLE Rekam 10 Bentuk Pelanggaran Ini

Pelaksana tersebut bagi calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas. 

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram dikutip dari laman Polri, pada Sabtu 5 November 2022. 

Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. 

Baca Juga : Aturan Baru Pembuatan SIM dan Biayanya

Dan petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sementara itu, dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri. 

Kapolri meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tetkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM. 

SIM melalui calo dan kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat. 

Sanksi Bagi Yang Melakukan Pungli

Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). 

Dalam telegramnya Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. 

Kapolri bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu. 

Lalu, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran. 

Dan poin terakhir dalam telegram itu adalah, membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali. 

Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah: 

1500-669 (TELP NTMC)

9119 (SMS CENTER NTMC)

081901500669 (WA CENTER NTMC) 

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo #Biaya Pembuatan SIM #Pungli
Youtube Jejakfakta.com