Selasa, 24 Februari 2026 19:26

Di Makassar, Dirjen Keuangan Kemendagri Bagikan Perspektif Regulasi Anggaran BTT

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Agus Fatoni, saat rapat koordinasi (rakor) bersama SKPD Pemkot Makassar, di Ruang Pola Sipakatau, Kantor Wali Kota, Selasa (24/2/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Agus Fatoni, saat rapat koordinasi (rakor) bersama SKPD Pemkot Makassar, di Ruang Pola Sipakatau, Kantor Wali Kota, Selasa (24/2/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menegaskan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dapat dilakukan dalam kondisi darurat dan mendesak sesuai regulasi, saat rakor bersama Pemkot Makassar.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Agus Fatoni, kembali menegaskan pentingnya penguatan pengelolaan keuangan daerah yang berbasis regulasi dan pemahaman hukum yang kuat.

Hal itu disampaikan di hadapan jajaran SKPD saat rapat koordinasi (rakor) bersama SKPD Pemkot Makassar yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Ruang Pola Sipakatau, Kantor Wali Kota, Selasa (24/2/2026).

Dalam arahannya, ia menekankan bahwa setiap kebijakan dan tindakan dalam pengelolaan keuangan daerah harus berpijak pada dasar hukum yang jelas.

Baca Juga : Ketua KONI Makassar Tegaskan Hibah Rp15 Miliar Sah, Disahkan DPRD dan Siap Diaudit

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, khususnya Pasal 28, yang mengatur bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

“Kalau bicara keuangan, itu harus bicara pasal. Pasal 28 Undang-Undang 17 Tahun 2003 menyebutkan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah boleh melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya,” tegasnya.

Menurutnya, dalam penjelasan Pasal 28 ayat (4) ditegaskan bahwa pengeluaran tersebut termasuk untuk keperluan mendesak.

Baca Juga : Hari Ini Musda Golkar Sulsel Dibuka Bahlil, IAS Hampir Pasti Terpilih Aklamasi

Artinya, dalam kondisi darurat dan mendesak, pemerintah daerah diperbolehkan mengambil langkah cepat tanpa harus terhambat alasan ketiadaan anggaran.

Ia menekankan bahwa dalam situasi seperti bencana banjir, jembatan rusak, jalan putus, sekolah rusak, atau terganggunya pelayanan publik, negara harus hadir dan tidak boleh berdalih tidak ada anggaran.

“Tidak ada alasan tidak ada anggaran. Dalam keadaan darurat dan mendesak, pemerintah daerah boleh melakukan belanja yang belum tersedia anggarannya,” ujarnya.

Baca Juga : Jawab Fraksi DPRD, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Perkuat PAD dan Benahi Serapan Anggaran

Agus Fatoni menegaskan bahwa kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pergeseran anggaran guna menangani kebutuhan darurat dan mendesak.

“Anggaran itu angka-angka yang bisa digeser untuk kepentingan yang sangat penting. Kepala daerah punya kewenangan itu,” katanya.

Lebih lanjut, Agus Fatoni menjelaskan bahwa sumber pendanaan untuk kondisi darurat dan mendesak tersebut berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT).

Baca Juga : Sekda Makassar Buka Alur Hibah KONI Rp15 Miliar, Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Regulasi

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 68, yang menyebutkan bahwa BTT merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak.

“BTT bukan hanya untuk bencana alam. Banyak daerah yang salah kaprah, menganggap BTT hanya untuk bencana. Padahal BTT juga bisa digunakan untuk kondisi darurat dan mendesak lainnya,” jelasnya.

Ia mencontohkan bahwa kerusakan fasilitas pelayanan publik yang belum dianggarkan sebelumnya dapat ditangani melalui BTT.

Baca Juga : IAS Jadi Kandidat Pertama Kembalikan Formulir Calon Ketua Golkar Sulsel, Pengembalian Dijadwalkan Hari Ini

Bahkan, apabila alokasi BTT habis, masih dimungkinkan pengambilan dari sisa lelang, sisa kegiatan, hingga kas daerah yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau BTT habis, bisa diambil dari sisa lelang atau sisa kegiatan. Kalau itu juga kurang, bisa dari kas yang tersedia. Regulasi sudah mengatur fleksibilitas itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan kewenangan tersebut tidak harus menunggu surat edaran. Surat edaran hanya bersifat penegasan, sementara dasar hukumnya sudah jelas dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.

Pentingnya Pemahaman Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Agus Fatoni juga mendorong para pejabat daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum.

Ia menilai pemahaman regulasi sangat penting karena seluruh kebijakan dan tindakan pemerintahan selalu berlandaskan hukum.

Menurutnya, fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan daerah telah diatur secara jelas. Kuncinya adalah keberanian mengambil keputusan berdasarkan regulasi serta memastikan negara hadir di tengah masyarakat ketika kondisi darurat dan mendesak terjadi.

“Sepanjang sesuai aturan, jangan ragu. Dalam keadaan darurat dan mendesak, pemerintah daerah wajib hadir dan bisa menggunakan instrumen anggaran yang tersedia,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) tidak hanya diperuntukkan bagi penanganan bencana semata.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi arahan terkait fleksibilitas pengelolaan anggaran daerah, khususnya dalam menghadapi kondisi darurat dan kebutuhan mendesak yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.

“Tadi sempat disinggung soal penggunaan BTT bahwa jangan menunggu ada bencana. BTT ini bukan hanya soal itu,” ujar Munafri.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penggunaan BTT tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mengeluarkan anggaran tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan yang bersifat kasuistik dan berdampak langsung terhadap terganggunya sistem pelayanan kepada masyarakat, maka BTT dapat digunakan sebagai instrumen solusi.

“BTT memiliki prosedur yang harus kita jalankan. Kalau ini menjadi sesuatu yang sangat kasuistik dan mengganggu sistem pelayanan, BTT itu bisa digunakan,” jelasnya.

Munafri menegaskan bahwa seluruh proses tetap harus dijalankan sesuai aturan agar pengelolaan anggaran tetap akuntabel dan transparan.

“Dengan pemahaman yang tepat terhadap regulasi, saya berharap seluruh jajaran perangkat daerah dapat lebih responsif dalam menangani persoalan mendesak tanpa mengabaikan tata kelola yang baik,” harapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Agus Fatoni #BTT #Belanja Tidak Terduga #Kemendagri #Keuangan Daerah #APBD #Pemkot Makassar #Munafri Arifuddin #regulasi anggaran
Youtube Jejakfakta.com