Senin, 02 Maret 2026 21:47

Aniaya Junior hingga Tewas, Bripda Pirman Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Sidang Komisi Kode Etik Polri di Ruang Propam Lantai 4 Polda Sulsel, Kota Makassar, Senin (2/3/2026).  Bripda Pirman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik Polri yang mengakibatkan juniornya, Bripda Dirja Pratama, meninggal dunia.  @Jejakfakta/dok. Istimewa
Sidang Komisi Kode Etik Polri di Ruang Propam Lantai 4 Polda Sulsel, Kota Makassar, Senin (2/3/2026). Bripda Pirman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik Polri yang mengakibatkan juniornya, Bripda Dirja Pratama, meninggal dunia. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Bripda Pirman resmi dipecat tidak hormat dari Polri usai terbukti melanggar kode etik hingga menyebabkan juniornya, Bripda Dirja Pratama, tewas di Makassar.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Bripda Pirman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik Polri yang mengakibatkan juniornya, Bripda Dirja Pratama, meninggal dunia. Atas perbuatannya tersebut, ia dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.

Vonis pemecatan dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Ruang Propam Lantai 4 Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (2/3/2026).

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menyatakan bahwa Bripda Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam peristiwa penganiayaan di asrama Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulsel pada Minggu (22/2/2026) lalu.

Baca Juga : Bertrand Eka Prasetyo Diduga Tewas Ditembak Polisi, Polda Wajib Beri Sanksi Etik dan Pidana

"Satu, sanksi etika berupa perbuatan tercela. Dua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ungkap Zulham Effendy selaku Ketua Majelis Etik saat membacakan amar putusan sidang.

Zulham menilai tindakan Bripda Pirman telah mencederai disiplin dan profesionalitas, serta merusak citra institusi Kepolisian Republik Indonesia. Karena itu, sanksi PTDH dinilai telah memenuhi syarat dalam menjatuhkan hukuman terhadap yang bersangkutan.

"PTDH adalah sanksi yang pantas karena telah menghilangkan nyawa rekannya sendiri," tegasnya.

Baca Juga : Polisi Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kekerasan Jurnalis di Makassar Ditunda

Bripda Pirman juga dijerat Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, serta Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam sidang tersebut, majelis juga menghadirkan 14 saksi untuk mendalami peristiwa yang menyebabkan kematian korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Bripda Pirman #Bripda Dirja Pratama #PTDH Polri #penganiayaan polisi #sidang etik Polri #Polda Sulsel #pelanggaran kode etik Polri
Youtube Jejakfakta.com