Selasa, 28 Juli 2026 21:59

Bawaslu Sulsel: Data Pemilih Berkualitas Dibangun melalui Keterbukaan, Kolaborasi, dan Ruang Koreksi Publik

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, saat menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (28/7/2026). @Jejakfakta/dok. Ist.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, saat menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (28/7/2026). @Jejakfakta/dok. Ist.

Bawaslu Sulsel menegaskan pentingnya keterbukaan, kolaborasi, dan ruang koreksi publik dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan demi menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berintegritas.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menegaskan bahwa data pemilih yang berkualitas dibangun melalui keterbukaan penyelenggara dalam menyerap berbagai masukan serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, proses pemutakhiran data pemilih tidak cukup bertumpu pada aspek administratif, tetapi juga harus memberi ruang bagi hasil pengawasan dan partisipasi publik.

"Kembali pada esensi data pemilih, yaitu akurat, mutakhir, dan komprehensif. Spirit pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah menyiapkan data pemilih yang berkualitas sebagai bekal penyelenggaraan pemilu sekaligus menjalankan mandat regulasi," ujar Mardiana dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (28/7/2026).

Menurut Mardiana, pemutakhiran data pemilih merupakan kepentingan bersama. Karena itu, setiap masukan dari penyelenggara pemilu, pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, maupun masyarakat perlu menjadi bagian dari penyempurnaan kebijakan guna menghadirkan data pemilih yang semakin akurat dan berkualitas.

Baca Juga : Golkar Sulsel Kembalikan Rekrutmen Kader Lewat Organisasi Pendiri, Bidik Generasi Muda Menuju Pemilu 2029

"Akurasi itu harus disertai hak koreksi dan hak akses bagi kita, baik pengawas maupun publik. Karena publik adalah bagian dari mereka yang didata sebagai pemilih," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa hasil pengawasan lapangan, termasuk temuan melalui uji petik, harus memperoleh ruang dalam proses pemutakhiran data. Karena itu, Bawaslu mengusulkan agar mekanisme koreksi dilakukan sebelum rapat pleno penetapan serta diperkuat melalui uji publik sehingga masyarakat dapat ikut menyampaikan masukan terhadap data pemilih.

"Tidak boleh hanya sesama penyelenggara pemilu yang saling mengoreksi, tetapi ruang pengawasan publik juga harus diakomodasi. Kalau perlu, sebelum pleno dilakukan uji publik agar masyarakat dapat menyampaikan koreksi terhadap data pemilih," katanya.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Tantang Mahasiswa Adu Gagasan soal Hukum Pemilu, Pendaftaran Debat Nasional Dibuka 15 Juli

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengatakan forum konsultasi publik menjadi wadah penting untuk menghimpun masukan dalam penyusunan standar pelayanan yang semakin efektif dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan. Menurutnya, kualitas data pemilih menjadi penentu kualitas penyelenggaraan pemilu.

"Data pemilih adalah pintu awal integritas pemilu kita. Semakin baik data pemilih, maka semakin baik pula integritas kepemiluan kita. Kalau data pemilih tidak baik, maka pasti masalahnya banyak," ujar Saiful.

Ia mendorong agar koordinasi antara KPU, Bawaslu, Disdukcapil, dan pemerintah daerah dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, proses pencocokan dan penelitian (coklit) data perlu diperkuat melalui verifikasi faktual di lapangan, tidak hanya bertumpu pada pemeriksaan dokumen administrasi.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Perkuat Keterbukaan Informasi untuk Raih Kepercayaan Publik

"Pencocokan itu tidak dilakukan di meja. Pencocokan harus lebih banyak dilakukan di lapangan. Tidak hanya berdasarkan dokumen, tetapi melalui pencocokan dan penelitian secara langsung," tegasnya.

Saiful juga mengusulkan penguatan pengelolaan basis data pemilih secara berkelanjutan, penyamaan pemahaman terhadap implementasi PKPU Nomor 1 Tahun 2025, serta penyampaian saran perbaikan hasil pengawasan sebelum rapat pleno. Menurutnya, keterbukaan dalam pengelolaan data akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih.

"Semakin terbuka data, maka semakin terjaga integritasnya. Sebaliknya, semakin data disembunyikan, semakin besar pula pertanyaan publik mengenai alasan di baliknya," katanya.

Baca Juga : KPU Sulsel Bantah Kritik Bawaslu Soal Data Pemilih Baru Nihil, Tegaskan PDPB Berbasis Dokumen Legal

Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 turut dihadiri perwakilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan, Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulsel, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sulsel, Netfid Sulsel, Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel, akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Bawaslu Sulsel #data pemilih #Pemutakhiran Data Pemilih #KPU Sulsel #Mardiana Rusli #Saiful Jihad #FKP KPU Sulsel #Pemilu 2029 #daftar pemilih #PKPU Nomor 1 Tahun 2025 #disdukcapil sulsel #integritas pemilu #pengawasan pemilu #partisipasi publik
Youtube Jejakfakta.com