Selasa, 03 Maret 2026 13:56

Bertrand Eka Prasetyo Diduga Tewas Ditembak Polisi, Polda Wajib Beri Sanksi Etik dan Pidana

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi senjata api (Jejakfakta.com/ Pixabay)
Ilustrasi senjata api (Jejakfakta.com/ Pixabay)

Beberapa laporan juga masuk ke kanal resmi LBH Makassar yang menyebutkan adanya anggota Polri yang meminta unggahan terkait kabar kematian Bertrand dihapus.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam keras peristiwa penembakan yang mengakibatkan kematian Bertrand Eka Prasetyo Radiman, serta menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Kejadian ini kembali menambah panjang daftar kasus penembakan dan pembunuhan warga oleh aparat kepolisian.

“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri, mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” tegas Muhammad Ansar, Kepala Advokasi LBH Makassar, dalam keterangan persnya, Selasa (3/3/2026).

Yang sangat disayangkan, baru-baru ini publik juga dikejutkan oleh kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anggota polisi oleh sesama polisi di Asrama Polda Sulsel. Sebelumnya, seorang santri di Tual juga meninggal dunia akibat dugaan pembunuhan oleh oknum polisi.

Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka

Peristiwa ini menegaskan urgensi evaluasi menyeluruh dan reformasi Polri, terutama terkait kultur kekerasan, penggunaan senjata api, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang selama ini dinilai tidak efektif. Tanpa reformasi struktural yang nyata, kekerasan oleh aparat akan terus terjadi dan keselamatan warga tetap berada dalam ancaman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden penembakan terjadi di Jalan Toddopuli Raya pada Minggu pagi, 1 Maret 2026, sekitar pukul 07.20 WITA, di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Peristiwa tersebut berujung maut. Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) meninggal dunia setelah terkena tembakan yang diduga dilepaskan oleh seorang oknum perwira kepolisian yang bertugas di Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar.

Situasi semakin pelik dengan maraknya laporan yang masuk ke kanal Instagram dan kontak resmi LBH Makassar. Satu per satu teman serta kerabat korban mengabarkan kematian Bertrand. LBH Makassar juga telah merilis respons cepat yang menyampaikan bahwa akun Instagram (retak.mks) telah ditakedown. Beberapa tautan berita yang beredar di grup WhatsApp juga dilaporkan telah dihapus.

Baca Juga : Aniaya Junior hingga Tewas, Bripda Pirman Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Fenomena ini dinilai sebagai upaya meredam fakta dan menghilangkan informasi yang sebenarnya. Beberapa laporan juga masuk ke kanal resmi LBH Makassar yang menyebutkan adanya anggota Polri yang meminta unggahan terkait kabar kematian Bertrand dihapus.

LBH Makassar menegaskan bahwa aturan mengenai penggunaan senjata api sudah sangat jelas. Polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur sebagai tindakan terakhir, setelah seluruh langkah non-kekerasan dilakukan dan tetap mengutamakan keselamatan publik.

Dalam peristiwa ini, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi. Karena itu, tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik.

Baca Juga : Petani Laoli Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemkab Luwu Timur ke Ombudsman RI

“Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” tambah Ansar.

LBH Makassar membuka akses pendampingan bagi keluarga korban guna memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada persoalan etik semata, tetapi juga diproses secara pidana. Pendampingan ini penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan.

“Temuan yang kami kumpulkan menunjukkan adanya tumpukan kasus serupa, yakni polisi sebagai pelaku tindak pidana yang tidak pernah diseret ke meja pengadilan. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, terduga pelaku merupakan seorang polisi berpangkat IPTU. Hal ini tentu menjadi tantangan untuk melihat seberapa serius Polri tunduk pada KUHP dan KUHAP. LBH Makassar akan mendukung penegakan hukum bagi siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana, sepanjang dilakukan secara proporsional,” pungkas Salman Azis, Kepala Divisi Riset, Dokumentasi, dan Kampanye LBH Makassar.

Baca Juga : Polisi Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kekerasan Jurnalis di Makassar Ditunda

Sampai berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait peristiwa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Bertrand Eka Prasetyo #Penembakan Makassar #Polsek Panakkukang #LBH Makassar #Oknum Polisi #Polda Sulsel #Reformasi Polri #Kasus Penembakan Polisi #berita Makassar #Toddopuli Raya
Youtube Jejakfakta.com