Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (9/3/2026).
Rakor ini dilaksanakan bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk melindungi agar tidak melanggar aturan, sekaligus menjaga kelestarian hutan.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade, didampingi unsur Forkopimda, Pabung Kodim 1403/Palopo, serta dihadiri sejumlah pimpinan OPD terkait, para camat, dan kepala desa se-Kabupaten Luwu Timur.
Baca Juga : Tak Mampu Berjalan, Nenek Sumarni Terharu Saat Bantuan Kartu Lansia Diantar Langsung ke Rumah
Dalam sambutannya, Sekda Ramadhan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus bergerak, berkomunikasi, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mencari solusi terbaik terkait pemanfaatan lahan yang dapat digunakan secara legal untuk permukiman, kebun, sawah, dan berbagai aktivitas produktif masyarakat.
“Kita telah melakukan rapat strategis bersama Kementerian Kehutanan RI untuk menyelaraskan program nasional dengan kebutuhan pembangunan di daerah dengan mengusulkan konversi sekitar 50 hektare kawasan hutan menjadi kawasan perhutanan sosial di Mahalona, Parumpanai, serta beberapa lokasi strategis lainnya di kecamatan berbeda,” ujar Ramadhan.
Dr. Ramadhan juga menambahkan bahwa pemerintah daerah terus mendorong agar kawasan hutan produksi terbatas dapat dimanfaatkan untuk mendukung program cetak sawah baru.
Baca Juga : Tinjau Gerakan Pangan Murah, Bupati Luwu Timur Instruksikan Perluasan hingga Desa
Menurutnya, izin yang legal dan program pro-rakyat yang sedang diperjuangkan bersama hanya dapat berjalan dengan baik apabila kawasan hutan tertib dari okupasi liar dan perambahan ilegal yang dapat merusak ekosistem.
“Kita ingin seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat pemerintah, tokoh masyarakat hingga warga, memiliki pemahaman yang sama tentang batas-batas kawasan hutan, status kawasan, serta aturan dalam pemanfaatannya,” jelasnya.
“Dengan pemahaman yang baik, kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang terjerat hukum karena membuka lahan di kawasan yang tidak semestinya,” tambah Ramadhan.
Baca Juga : Senyum Bahagia Lansia Towuti, Bantuan Rp3 Juta Program Kartu ATM Lansia Mulai Cair
Sementara itu, Ketua Tim Satgas PKH, Kombes Pol. M. Dharma Nugraha, mengungkapkan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar mengetahui batas-batas kawasan hutan sehingga tidak terjebak sebagai pelanggar hukum.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah harus terus berkomunikasi dan bersinergi dengan kementerian terkait, sehingga ke depan potensi pelanggaran dapat diminimalisir sekaligus mendorong pembangunan ekonomi dan infrastruktur yang semakin terintegrasi. (diolah dari sumber: ikp-humas/kominfo-sp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




