Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus berupaya menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kelancaran mobilitas masyarakat menjelang libur panjang keagamaan.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mendorong penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Timur Nomor: 500.15.12/280/TRANSNAKER tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi pekerja/buruh di perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur pada 13 Maret 2026.
Baca Juga : Bupati Irwan Ancam Potong TPP dan Putus Kontrak ASN yang Absen Salat Berjamaah
Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, sekaligus menjaga produktivitas kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diimbau memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) dengan sejumlah ketentuan.
Pelaksanaan WFA dijadwalkan pada 16–17 Maret 2026 dan diharapkan juga dapat diterapkan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026, dengan tetap memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik setelah perayaan Idul Fitri.
Baca Juga : Luwu Timur Raih Apresiasi Gubernur di HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Sulsel
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran langsung pekerja/buruh. Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.
Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, sehingga pekerja atau buruh tetap dianggap menjalankan tugas sebagaimana biasanya.
Pekerja/buruh yang menjalankan sistem WFA tetap berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawabnya, sementara upah tetap diberikan sebagaimana saat bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai dengan kesepakatan yang telah diperjanjikan.
Baca Juga : Upacara HUT Otda ke-30, Sekda Luwu Timur Ajak Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah
Adapun pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan selama pelaksanaan WFA menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan agar produktivitas pekerja tetap terjaga.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap perusahaan dapat berperan aktif mendukung kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur panjang, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi dan produktivitas tenaga kerja tetap berjalan dengan baik. (diolah dari sumber: ikp-humas/kominfo-sp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




