Jejakfakta.com, MAKASSAR — Serangan penyiraman air keras terhadap pembela hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman keras dari kalangan akademisi dan pegiat HAM. Insiden tersebut dinilai sebagai tindakan keji sekaligus ancaman serius bagi keselamatan para pembela HAM di Indonesia.
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman, menegaskan bahwa kegagalan negara mengungkap kasus kekerasan terhadap aktivis HAM dapat dianggap sebagai bentuk keterlibatan negara dalam kejahatan itu sendiri.

“Gagalnya pengungkapan atas serangan ini sama halnya negara terlibat dalam kejahatan tersebut. Itu jelas diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU HAM,” kata Herlambang dalam keterangannya di Makassar, Sabtu (14/3/2026).
Baca Juga : Praperadilan Jurnalis Antara Dikabulkan, Herlambang: Tak Ada Lagi Alasan Menunda Proses Hukum
Menurutnya, penyiraman air keras merupakan tindakan yang sangat keji dan tidak manusiawi. Ia juga menilai pola kekerasan seperti ini kerap berulang karena adanya impunitas—situasi di mana pelaku pelanggaran HAM tidak tersentuh proses hukum.
“Kekerasan seperti ini terus berulang karena realitas impunitas yang masih kuat. Pelaku pelanggaran HAM bisa bebas berkeliaran, bahkan tidak jarang menduduki jabatan publik,” ujarnya.
Herlambang menilai serangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi bagian dari upaya membungkam suara kritis para pembela HAM. Karena itu, negara memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan.
Baca Juga : Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Rekaman Podcast, Desakan Usut Tuntas Menguat
“Serangan ini jelas bertujuan menebarkan ketakutan kepada mereka yang bersuara kritis terhadap penguasa maupun isu-isu hak asasi manusia,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah harus segera mengungkap pelaku, motif, serta kemungkinan relasi kekuasaan di balik aksi teror tersebut. Pengungkapan yang transparan dan profesional dinilai penting untuk memulihkan rasa aman bagi masyarakat sipil.
Selain itu, Herlambang juga meminta lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Presiden, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk mengawasi secara serius proses penyelidikan agar berjalan profesional dan tidak berlarut-larut.
Baca Juga : Ratusan Petani Laoli Terancam Digusur untuk PSN, Pemkab Luwu Timur Diduga Langgar HAM
“Institusi negara harus memastikan tidak terjadi undue delay dalam proses hukum. Kasus ini harus ditangani dengan integritas dan transparansi,” katanya.
Ia juga mendesak presiden menunjukkan komitmen politik yang tegas dalam melindungi hak asasi manusia sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28I ayat (4) yang menegaskan kewajiban negara dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Di sisi lain, Herlambang mengaku khawatir bahwa serangan terhadap aktivis muda seperti Andrie Yunus merupakan bagian dari upaya lebih besar untuk meredam kritik terhadap sejumlah kebijakan strategis pemerintah.
Baca Juga : Kepala Dinas Kominfo Makassar Paparkan Transformasi Digital di Seminar Nasional UGM
“Saya khawatir serangan ini memang satu paket ditujukan kepada generasi muda aktivis yang kritis dan berani. Bukan hanya menebar rasa takut, tetapi juga untuk menutupi isu besar seperti remiliterisasi dan dugaan korupsi sistematis dalam sejumlah proyek besar,” ujarnya.
Meski demikian, ia berharap publik tidak surut dalam memperjuangkan keadilan dan tetap kritis terhadap berbagai kebijakan yang dinilai bermasalah.
“Publik jangan ragu untuk terus memperjuangkan hak dan keadilan, serta tetap kritis terhadap isu-isu yang diperjuangkan oleh Andrie dan aktivis muda lainnya,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




