Senin, 16 Maret 2026 13:02

PN Makassar Kabulkan Praperadilan Jurnalis Antara, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Kekerasan 2019 dalam 60 Hari

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Suasana sidang praperadilan jurnalis LKBN Kantor Berita Antara Muh Darwin Fatir di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji PN Makassar, Jl RA Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (16/3/2026). Hakim kabulkan praperadilan Darwin.  @Jejakfakta/dok. Istimewa
Suasana sidang praperadilan jurnalis LKBN Kantor Berita Antara Muh Darwin Fatir di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji PN Makassar, Jl RA Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (16/3/2026). Hakim kabulkan praperadilan Darwin. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Pengadilan memerintahkan pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan tersebut dan melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Setelah enam tahun menunggu kepastian hukum, jurnalis LKBN Kantor Berita Antara, Muh Darwin Fatir, akhirnya memperoleh angin segar. Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya dan memerintahkan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melanjutkan proses hukum atas laporan kasus kekerasan yang dialaminya saat demonstrasi pada 2019.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Fitriah Ade Maya dalam sidang praperadilan yang digelar di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji PN Makassar, Senin (16/3/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan mengabulkan seluruh permohonan pemohon serta menilai pihak kepolisian sebagai termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Baca Juga : Praperadilan Jurnalis Antara Dikabulkan, Herlambang: Tak Ada Lagi Alasan Menunda Proses Hukum

“Mengadili, dalam perlawanan, menolak perlawanan termohon dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Fitriah saat membacakan putusan.

Hakim juga menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan praperadilan dalam perkara tersebut. Selain itu, majelis menilai penanganan laporan polisi bernomor LP/B/0324/IX/2019/SPKT Polda Sulawesi Selatan tertanggal 26 September 2019 mengalami penundaan atau undue delay.

Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan tersebut dan melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga : Ahli Pers Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan

“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan tersebut dan melimpahkan perkara ke penuntut umum paling lambat 60 hari sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Fitriah.

Hakim juga menegaskan putusan praperadilan ini bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.

“Putusan ini merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir karena tidak dapat diajukan upaya hukum,” tegasnya.

Baca Juga : AJI Gugat Perjanjian Dagang RI–AS, Nany Afrida Khawatir Media Nasional Bisa Dikuasai Asing

Dengan demikian, seluruh rangkaian sidang praperadilan nomor 11 Tahun 2026 resmi berakhir setelah majelis hakim mengetuk palu sidang.

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, mengapresiasi putusan hakim yang dinilai mempertimbangkan perspektif hak asasi manusia (HAM), mengingat korban telah menunggu keadilan selama enam tahun.

“Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri Makassar, khususnya majelis hakim yang mempertimbangkan perkara ini dengan perspektif hak asasi manusia,” kata Fajriani usai sidang.

Baca Juga : Peringatan Nuzulul Quran di PN Makassar, Munafri Ajak Forkopimda Perkuat Sinergi Hadapi Dinamika Kota

Menurutnya, salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah pertimbangan hakim terhadap keterangan ahli yang menegaskan pentingnya jaminan kepastian hukum bagi korban.

Selain itu, majelis hakim menilai mekanisme praperadilan tepat digunakan untuk menguji dugaan undue delay dalam penanganan perkara.

“Alhamdulillah dalam putusannya, 60 hari ke depan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian diwajibkan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga : Terima Setoran Bandar Narkoba, Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat dari Kepolisian

Fajriani juga menyoroti fakta bahwa perkembangan penanganan perkara baru disampaikan oleh penyidik saat proses praperadilan berlangsung, yang dinilai tidak prosedural dan menunjukkan kurangnya keseriusan aparat dalam menangani kasus tersebut.

“Kenapa harus menunggu enam tahun sampai perkara ini baru diinformasikan kepada korban maupun tim hukum,” ujarnya.

Ia menyebut putusan ini menjadi catatan penting dalam sejarah PN Makassar, karena merupakan praperadilan pertama terkait kasus jurnalis yang menguji dugaan undue delay.

Menurutnya, putusan tersebut berpotensi membuka jalan bagi korban lain yang mengalami penundaan penanganan perkara untuk menuntut kepastian hukum.

“Ini perkara praperadilan pertama di Makassar yang diajukan jurnalis. Ini menjadi langkah pembuka bagi perkara-perkara lain yang mengalami undue delay, baik terkait jurnalis maupun isu lain seperti lingkungan,” tuturnya.

Fajriani juga menyampaikan terima kasih kepada para jurnalis yang turut mengawal proses hukum tersebut.

“Ini kemenangan bersama, kemenangan jurnalis Makassar untuk mendapatkan kepastian hukum dalam perkaranya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#praperadilan jurnalis #Darwin Fatir #pn makassar #Fitriah Ade Maya #kasus kekerasan jurnalis #LBH Pers Makassar #Polda Sulsel #undue delay #Kebebasan Pers #hukum pers #jurnalis Antara Makassar
Youtube Jejakfakta.com