Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kecamatan Makassar melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kerung-Kerung dan Jalan Gunung Salahutu, Selasa (7/4/2026), dengan mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis.
Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan agar kembali optimal digunakan oleh pejalan kaki serta mendukung kelancaran arus lalu lintas di kawasan pusat kota.

Selain itu, penataan ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Baca Juga : 27 Lapak PKL di Tallo Direlokasi, Pemkot Kembalikan Fungsi Fasum dan Drainase
Camat Makassar, Tri Sugiarto, menjelaskan bahwa proses penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan diawali dengan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
“Tim kecamatan sebelumnya telah melakukan pendekatan secara humanis kepada para pedagang PKL. Setelah itu, barulah kami lakukan penertiban di Jalan Kerung-Kerung dan Jalan Gunung Salahutu,” ujarnya.
Diketahui, Jalan Gunung Salahutu yang berada di Kelurahan Maradekaya Utara merupakan salah satu kawasan strategis di pusat Kota Makassar, yang dikelilingi permukiman warga serta berbagai fasilitas umum.
Baca Juga : Sapu Bersih Reklame Ilegal, Munafri Tegas Benahi Wajah Kota Makassar
Dalam kegiatan tersebut, sekitar 15 lapak PKL berhasil ditertibkan. Seluruh proses berjalan kondusif karena para pedagang bersedia menata kembali usahanya setelah dilakukan komunikasi intensif.
“Sekitar 15 lapak berhasil ditertibkan melalui pendekatan humanis,” tambah Tri.
Ia juga menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur, dimulai dari teguran lisan hingga tiga kali teguran tertulis.
Baca Juga : Survei: 84,9% Warga Dukung Penertiban PKL, Legitimasi Publik Perkuat Langkah Pemkot Makassar
“Setelah teguran ketiga, kami melakukan pendekatan lanjutan kepada pemilik lapak, termasuk melibatkan tokoh masyarakat yang berpengaruh di wilayah tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah kecamatan belum melakukan relokasi khusus terhadap para pedagang. Hal ini dikarenakan sebagian besar lapak masih tergolong baru beroperasi, yakni sekitar dua hingga tiga tahun.
Langkah penataan ini diharapkan menjadi contoh bahwa penegakan aturan di ruang publik dapat berjalan seiring dengan pendekatan yang mengedepankan dialog dan kemanusiaan. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




