Selasa, 07 April 2026 14:52

Warga Cendana Diperiksa Polisi, KOBAR Sebut Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Tambang Emas

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Enrekang saat melakukan pendampingan warga warga Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, yang harus berhadapan dengan proses hukum setelah diperiksa oleh aparat kepolisian terkait penolakan aktivitas tambang emas yang dilakukan oleh CV. Hadaf Karya Mandiri (HKM). @Jejakfakta/dok. Istimewa
Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Enrekang saat melakukan pendampingan warga warga Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, yang harus berhadapan dengan proses hukum setelah diperiksa oleh aparat kepolisian terkait penolakan aktivitas tambang emas yang dilakukan oleh CV. Hadaf Karya Mandiri (HKM). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Enam warga Cendana Enrekang diperiksa polisi usai menolak tambang emas. KOBAR menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi pejuang lingkungan.

Jejakfakta.com, ENREKANG – Enam warga Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, harus berhadapan dengan proses hukum setelah diperiksa oleh aparat kepolisian terkait penolakan aktivitas tambang emas yang dilakukan oleh CV. Hadaf Karya Mandiri (HKM).

Pemeriksaan oleh Polres Enrekang berlangsung selama dua hari, pada 2 hingga 3 April 2026. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pidana dari pihak perusahaan, menyusul insiden penghadangan yang dituding berujung pada dugaan penganiayaan.

Namun, fakta berbeda justru mencuat dalam proses pemeriksaan. Keenam warga yang dimintai keterangan mengaku tidak melihat adanya tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan. Mereka menegaskan bahwa aksi yang dilakukan semata-mata berupa upaya persuasif untuk mencegah aktivitas perusahaan yang dianggap mengancam lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

Baca Juga : Lahan Bersertifikat Diserobot, Polisi Tunda Penegakan Hukum dengan Alasan Perusahaan Tambang Emas Memiliki IUP

Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Enrekang menilai kasus ini sarat kejanggalan dan berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga.

“Keterangan warga di hadapan penyidik memperjelas bahwa mereka hanya ingin melindungi wilayahnya. Tidak ada tindakan penganiayaan. Justru perusahaan yang diduga melakukan penyerobotan lahan dengan masuk mengambil sampel tanpa izin,” ujar Afriandi, dalam kerangannya, Selasa (7/4/2026).

Menurut KOBAR, upaya pengambilan sampel oleh perusahaan bukan sekadar aktivitas teknis, melainkan bagian dari proses yang berpotensi mengarah pada perampasan lahan warga. Hal ini dinilai berisiko besar terhadap kelestarian lingkungan serta keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

Baca Juga : Tiga Pejuang Lingkungan di Enrekang Akui Hadang Tambang, Khawatir Bencana Alam Rusak Pemukiman

"Warga yang diperiksa merupakan pemilik kebun di lokasi yang menjadi target eksplorasi. Lahan tersebut selama ini menjadi sumber utama penghidupan mereka."

Situasi ini menjelaskan mengapa aksi penghadangan terjadi. Salah satu warga, Ardiansyah, disebut melakukan tindakan spontan sebagai bentuk kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang aktivitas tambang.

Di sisi lain, KOBAR juga menyoroti langkah cepat aparat kepolisian dalam memproses laporan perusahaan. Insiden terjadi pada 6 Maret 2026 dan pada hari yang sama laporan langsung ditindaklanjuti. Bahkan, warga disebut sempat diamankan meski tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Baca Juga : IUP Disebut Terbit Sebelum Warga Dilibatkan, Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Tambang Enrekang

Sehari berselang, tepatnya 7 Maret 2026, status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kemudian pada 15 Maret 2026, satu warga lainnya kembali dijemput paksa.

Ironisnya, saat warga melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan, laporan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian dengan alasan warga belum dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan resmi.

“Kami mendesak Polres Enrekang menghentikan proses hukum ini. Warga adalah pejuang lingkungan yang dilindungi undang-undang, khususnya Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Afriandi.

Baca Juga : Persidangan Ungkap Fakta, Izin Perusahaan Tambang Berada di Kawasan Rawan Bencana

Penolakan terhadap aktivitas tambang emas di Kecamatan Cendana sendiri bukan tanpa dasar. Sebelumnya, DPRD Enrekang telah mengeluarkan rekomendasi pada 21 Januari agar izin usaha pertambangan (IUP) dicabut.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Bupati Enrekang, M. Yusuf R, yang merekomendasikan agar CV. HKM menghentikan aktivitasnya dan meninggalkan wilayah tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai potret konflik antara kepentingan investasi dan hak masyarakat dalam menjaga lingkungan hidupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#warga cendana diperiksa polisi #kasus tambang emas enrekang #kriminalisasi pejuang lingkungan #Polres Enrekang #cv hadaf karya mandiri #konflik tambang #penolakan tambang emas #kasus lingkungan hidup #uu perlindungan lingkungan hidup
Youtube Jejakfakta.com