Jumat, 10 April 2026 19:49

Camat Se-Makassar Teken Komitmen Basmi Sampah, Terapkan Sanitary Landfill di TPA Antang

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup di Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (10/4/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup di Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (10/4/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Pemkot Makassar bersama camat se-kota teken komitmen pengelolaan sampah. TPA Antang beralih ke sistem sanitary landfill demi lingkungan bersih dan berkelanjutan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus melakukan langkah nyata dalam membenahi sistem pengelolaan sampah dengan meninggalkan pola lama open dumping menuju sistem sanitary landfill yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Transformasi ini menjadi bagian penting dalam menghadirkan tata kelola lingkungan yang lebih tertib, sekaligus menjawab tantangan peningkatan volume sampah perkotaan yang kian kompleks.

Komitmen tersebut difokuskan pada pembenahan pengelolaan TPA Antang sebagai lokasi strategis pengolahan akhir sampah. Peralihan metode ini tidak hanya menyangkut perubahan teknis, tetapi juga menandai perubahan paradigma dalam pengelolaan lingkungan—dari sekadar pembuangan menjadi pengolahan yang terkontrol, aman, dan berwawasan kesehatan masyarakat.

Baca Juga : Warga Tamalanrea Tegas Tolak PLTSa, Minta Transparansi AMDAL

Keseriusan ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA), Dr. Azri Rasul, dengan seluruh camat se-Kota Makassar.

Penandatanganan tersebut menjadi simbol sinergi lintas wilayah dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan hingga ke tingkat kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan publik.

Momentum ini berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup secara hybrid di Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga : TP PKK Makassar Turun ke Sekolah, Siswa SMP Diajak Jadi Agen Perubahan Pengelolaan Sampah

Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar sekaligus Ketua TP PKK Melinda Aksa, Sekretaris Daerah Andi Zulkifly Nanda, Kepala DLH Helmy Budiman, serta para camat se-Kota Makassar.

Dr. Azri Rasul menegaskan pihaknya siap mendorong percepatan pembenahan pengelolaan sampah, baik di dalam kota maupun di TPA Antang.

“Ini adalah tugas bersama. Kami siap membantu Pemerintah Kota dalam penanganan persampahan,” ujarnya.

Baca Juga : Makassar Gandeng Jepang, Kolaborasi Strategis Fokus Atasi Sampah hingga Pertukaran Pelajar

Ia menjelaskan terdapat sedikitnya 16 komponen penilaian dalam pengelolaan kota bersih yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Setiap unit kerja memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab yang jelas dalam menjaga kebersihan di lingkup masing-masing.

“Kalau setiap unit kerja menjalankan tugasnya sesuai regulasi kota bersih, Makassar akan bersih. Tidak perlu lagi saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.

Menurutnya, kunci utama terletak pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, terutama pada 15 indikator utama penilaian. Ketika semua unsur bekerja sesuai peran, persoalan kebersihan dapat diselesaikan secara sistematis dan terukur.

Baca Juga : Munafri Gowes Pantau Jumat Bersih, Gerak Cepat Instruksikan Pembersihan Kanal di Mamajang

Ia juga menekankan pentingnya penunjukan penanggung jawab di setiap unit kerja, termasuk dalam pemilahan sampah. Setiap instansi—kantor, pasar, hingga sekolah—harus memiliki petugas khusus untuk memastikan proses pemilahan berjalan baik.

Penguatan bank sampah unit juga menjadi bagian penting dalam rantai pengelolaan. Sampah yang telah dipilah akan dikelola dan disalurkan ke pengepul atau industri daur ulang.

“Kalau ini berjalan, maka yang masuk ke TPA Antang hanya sampah organik. Itu pun bisa terurai menjadi pupuk dalam satu hingga dua bulan,” jelasnya.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Perkuat Komitmen Atasi Sampah, Makassar Siap Tinggalkan Open Dumping dan Menuju Kota Bersih Modern

Ia juga meluruskan persepsi bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab DLH. Setiap sektor memiliki kewenangan masing-masing, termasuk pasar dan rumah sakit.

“DLH tidak bisa masuk begitu saja tanpa kewenangan. Yang punya wilayah itulah yang harus mengatur, DLH membantu dari sisi teknis,” tegasnya.

Dalam penilaian Adipura, kawasan permukiman menyumbang sekitar 19 persen, sementara TPA sekitar 10 persen. Namun, pemilahan dari sumber menjadi faktor paling krusial.

Saat ini, skor kebersihan Makassar berada di angka 54,7 (kategori pembinaan). Untuk meraih sertifikat Adipura, diperlukan nilai minimal 60–75.

“Kalau kita dorong sedikit saja, itu sudah sangat berarti,” ujarnya.

Konsep Sanitary Landfill di TPA Antang

Azri Rasul menjelaskan, pengelolaan TPA harus dilakukan dengan sistem blok dan sel, bukan dibiarkan terbuka.

Dari total 14 hektare, area dibagi menjadi beberapa blok dan sel kecil. Hanya satu sel yang digunakan, sementara lainnya harus ditutup.

“Sekitar 13,5 hektare harus tertutup. Inilah konsep sanitary landfill,” jelasnya.

Setiap sel harus ditutup secara berkala (4–5 hari) untuk menekan bau, pencemaran udara, dan penyebaran sampah.

Selain itu, diperlukan sistem pipa gas untuk mengelola gas hasil dekomposisi, pengolahan air lindi dengan instalasi khusus (IPAL) dan infrastruktur jalan yang memadai menuju lokasi pembuangan.

Gas dari sampah bahkan berpotensi dimanfaatkan sebagai energi alternatif jika dikelola dengan baik.

DLH Makassar Kebut Pembenahan

Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, menyebut pihaknya tengah berpacu menyelesaikan pembenahan menyeluruh, termasuk sanksi administratif 180 hari yang diterima.

“Kami sedang menyusun langkah strategis untuk menuntaskan sanksi tersebut,” ujarnya.

Fokus utama pembenahan berada di TPA Antang, termasuk perbaikan akses jalan dan sistem pengelolaan.

Selain itu, Pemkot Makassar akan segera menerbitkan surat edaran Wali Kota yang melarang praktik open dumping.

Kebijakan ini sejalan dengan aturan nasional yang mulai 2026 hanya memperbolehkan sampah residu masuk ke TPA.

“Artinya, pengelolaan harus dimulai dari hulu, melalui bank sampah, TPS 3R, dan TPST,” jelasnya.

Ia menegaskan peran kelurahan, RT/RW, hingga kecamatan sangat krusial dalam mengurangi sampah ke TPA.

“Ke depan, sampah organik tidak boleh lagi masuk ke TPA. Semua harus dikelola dari sumbernya,” tegasnya.

Dengan sistem baru ini, volume sampah di TPA Antang diharapkan berkurang signifikan serta meningkatkan kualitas lingkungan dan kelancaran lalu lintas di sekitarnya.

“Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. Komitmen ini harus kita jalankan bersama,” pungkas Helmy. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#TPA Antang #sanitary landfill #pengelolaan sampah #DLH makassar #Adipura #Sampah Makassar #open dumping #bank sampah #Lingkungan
Youtube Jejakfakta.com