Jumat, 24 April 2026 13:27

Menaker: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal

Editor : Editor JF
Konferensi pers Menaker Yassierly pada Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security di Jakarta, Kamis (23/4/2026). @jejakfaktacom/Humas Kemnaker
Konferensi pers Menaker Yassierly pada Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security di Jakarta, Kamis (23/4/2026). @jejakfaktacom/Humas Kemnaker

Perlindungan sosial merupakan hak setiap pekerja dan harus dapat diakses tanpa terkecuali.

Jejakfakta.com - JAKARTA - Pemerintah terus memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendorong kepesertaan pekerja sektor informal, termasuk pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja perikanan dan perkebunan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan hak setiap pekerja dan harus dapat diakses tanpa terkecuali. “Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,” ujar Yassierli dalam Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Menaker menyampaikan bahwa tantangan saat ini adalah memastikan pekerja sektor informal dapat masuk dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan oleh pekerja formal. Kemnaker mendorong penguatan regulasi bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya agar memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.

Baca Juga : RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Pekerja rumah tangga juga didorong untuk masuk dalam sistem jaminan sosial nasional melalui penguatan regulasi, sehingga diakui sebagai pekerja dan memperoleh hak perlindungan.

“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja,” kata Yassierli.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi data sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran, guna mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, sekaligus menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial ke depan.

Baca Juga : Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat menambahkan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan. “Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kemnaker #Menaker #Yassierly #jaminan sosial #Pekerja
Youtube Jejakfakta.com