Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memberi peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki, baik PNS maupun PPPK, yang mulai mengendurkan disiplin mengikuti salat Zuhur dan Ashar berjamaah di masjid.
Pernyataan tegas itu disampaikan usai melaksanakan salat Zuhur berjamaah di Masjid Amirul Mu’minin, Kompleks DPRD Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa (28/4/2026).

Di hadapan jamaah, Irwan menegaskan bahwa program salat berjamaah yang telah ditetapkan pemerintah daerah bukan sekadar formalitas untuk menggugurkan absensi kerja, melainkan kewajiban spiritual sekaligus bagian dari pembentukan karakter aparatur.
Baca Juga : Masuki Tahap Finishing, Bupati Luwu Timur Tinjau Progres RSUD I Lagaligo
“Belakangan ini program salat berjamaah di masjid sudah mulai kendor. Padahal, yang mendapatkan pahalanya adalah kita sendiri yang menjalankannya,” ujar Irwan.
Ia menyayangkan menurunnya jumlah jamaah, padahal sebelumnya Pemkab Luwu Timur telah menyiapkan berbagai stimulasi, salah satunya hadiah umrah gratis bagi ASN yang konsisten memakmurkan masjid.
Namun, menurut Irwan, tren kehadiran justru mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga : HUT ke-27 Luwu Utara, Bupati Irwan Dorong Sinergi Antarwilayah untuk Percepat Kemajuan Luwu Raya
Karena itu, Pemkab Luwu Timur menyiapkan formula baru berupa sanksi tegas. ASN yang kerap absen tanpa alasan sah terancam pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kami akan mencari formula baru agar kebijakan ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, salah satunya melalui pemotongan TPP,” tegasnya.
Tak hanya bagi PNS, sanksi juga akan diterapkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika dinilai tidak disiplin mengikuti salat berjamaah sesuai hasil evaluasi, kontrak kerja mereka dapat diputus.
Baca Juga : Luwu Timur Raih Apresiasi Gubernur di HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Sulsel
“Tidak akan ditentukan berapa kali tidak ikut salat akan kena sanksi. Namun jika dalam evaluasi absennya tidak sesuai, maka siap-siap menerima konsekuensinya,” ujar Irwan.
Ke depan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur diminta melakukan monitoring berkala agar semangat beribadah pegawai kembali meningkat melalui penguatan nilai religius di lingkungan birokrasi.
Kebijakan salat berjamaah ini sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor: 400.8/0160/KESRA Tahun 2025 tentang penghentian sementara kegiatan dan pelayanan saat waktu salat berjamaah bagi umat Muslim.
Baca Juga : Upacara HUT Otda ke-30, Sekda Luwu Timur Ajak Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah
Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh pejabat daerah, ASN, camat, hingga kepala desa se-Kabupaten Luwu Timur, dan ditetapkan di Malili pada 4 Juli 2025. (diolah dari sumber: ikp-humas/kominfo-sp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




