Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Panakkukang bergerak cepat merespons aduan warga di media sosial terkait kondisi kebersihan dan fasilitas pedestrian di Jalan Andi Pangerang (AP) Pettarani, Makassar.
Meski ruas jalan tersebut berstatus jalan nasional dan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, pihak kecamatan tetap turun langsung melakukan penanganan di lapangan demi menjaga kenyamanan masyarakat.

Camat Panakkukang, Syahril mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim drainase dan petugas kebersihan untuk membersihkan area pedestrian serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
Baca Juga : Makassar Bersiap Tinggalkan Pola Buang Sampah Lama, TPA Tamangapa Mulai Fokus Terima Residu
“Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Makassar di wilayah, kami tetap memiliki tanggung jawab dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota, termasuk merespons cepat setiap aduan masyarakat,” ujar Syahril, Senin (12/5/2026).
Diketahui, Jalan AP Pettarani merupakan salah satu jalur protokol dan pusat aktivitas bisnis di Kota Makassar. Statusnya sebagai jalan nasional membuat pengelolaannya berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Panakkukang memilih bersikap proaktif agar fasilitas pedestrian tetap nyaman digunakan masyarakat, khususnya pejalan kaki yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Baca Juga : Satpol PP Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Stadion Mattoanging, Jaga Aset Pemkot Makassar
Menurut Syahril, langkah cepat itu menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang bersih, tertata, dan ramah bagi seluruh pengguna ruang publik.
“Kami ingin memastikan masyarakat maupun pengunjung dapat menikmati fasilitas pejalan kaki dengan nyaman, sekaligus merasakan estetika kota yang terus kita jaga bersama,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif menyampaikan aduan dan masukan terkait kondisi fasilitas umum di Kota Makassar.
Baca Juga : Pemkot Makassar Pertahankan WTP, Pendapatan Daerah 2025 Capai Rp4,77 Triliun
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah menyampaikan aduan. Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk meningkatkan pengawasan dan pemeliharaan ke depan,” tambahnya.
Ke depan, pihak kecamatan akan melakukan pendataan terhadap titik-titik pedestrian yang mengalami kerusakan untuk dilaporkan kepada pimpinan serta memperkuat koordinasi lintas instansi, baik dengan OPD lingkup Pemerintah Kota Makassar maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong penanganan pedestrian secara lebih komprehensif, mengingat status Jalan AP Pettarani berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga : Pendataan Baru 41,8 Persen, Aliyah Mustika Ilham Siapkan Dukungan Pemkot untuk BPS
“Ke depan, kami akan membangun komunikasi yang lebih intensif dengan instansi terkait agar penataan pedestrian, khususnya yang mengalami kerusakan, dapat segera ditindaklanjuti secara menyeluruh,” tutup Syahril. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




