Jumat, 08 Mei 2026 18:15

Pemkab Luwu Timur Siapkan Penyesuaian Tarif Air Demi Pelayanan Berkelanjutan

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Sekretaris Daerah Luwu Timur sekaligus Dewan Pengawas Perumdam Waemami, Ramadhan Pirade, saat membuka Sosialisasi Penyesuaian Tarif Perumdam Waemami di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur, Jumat (8/5/2026). @Jejakfakta/dok. Istimewa
Sekretaris Daerah Luwu Timur sekaligus Dewan Pengawas Perumdam Waemami, Ramadhan Pirade, saat membuka Sosialisasi Penyesuaian Tarif Perumdam Waemami di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur, Jumat (8/5/2026). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Pemkab Luwu Timur akan menyesuaikan tarif air Perumdam Waemami demi peningkatan kualitas layanan, perluasan distribusi, dan keberlanjutan operasional perusahaan.

Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan penyesuaian tarif air Perumdam Waemami dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan air bersih kepada masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan operasional perusahaan daerah tersebut.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Luwu Timur sekaligus Dewan Pengawas Perumdam Waemami, Ramadhan Pirade, saat membuka Sosialisasi Penyesuaian Tarif Perumdam Waemami di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur, Jumat (8/5/2026).

Menurut Ramadhan, kebutuhan air bersih merupakan bagian dari pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, pelayanan air minum harus tetap sehat, adil, dan berkelanjutan.

Baca Juga : ASN Luwu Timur Masuk Komcad Sulsel 2026, 8 ASN Resmi Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara

“Air adalah kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dilayani pemerintah. Penyesuaian tarif ini diharapkan mampu menjaga kualitas pelayanan sekaligus keberlangsungan pengelolaan air di daerah,” ujarnya.

Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

Direktur Perumdam Waemami, Andi Maryam M. N. Palullu menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan untuk mendukung peningkatan infrastruktur layanan, memperluas distribusi air bersih, serta menutupi biaya operasional dan produksi yang terus meningkat.

Baca Juga : Bank Sulselbar Perluas Akses Layanan Publik di Bone, PKS MPP Resmi Diperpanjang

Selain itu, perusahaan juga menghadapi kebutuhan mendesak seperti pemindahan jaringan pipa akibat proyek pelebaran jalan di sejumlah wilayah.

“Penyesuaian tarif ini juga untuk menjaga kualitas pelayanan kepada pelanggan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan optimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, tarif air untuk kebutuhan pokok masyarakat tetap dibatasi agar terjangkau, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga : BKPSDM Luwu Timur Perketat Disiplin ASN Lewat SIPATUH, Absensi Jadi Sorotan Kinerja Nyata

“Tagihan air masyarakat miskin tidak boleh melebihi 4 persen dari UMK sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Perumdam Waemami juga menindaklanjuti rekomendasi audit kinerja BPKP yang meminta perusahaan menerapkan tarif baru menuju kondisi full cost recovery (FCR) agar operasional perusahaan tetap sehat secara finansial.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diimbau untuk menghemat penggunaan air, memasang tandon penampungan, serta ikut menjaga keberlanjutan sumber daya air di Kabupaten Luwu Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Luwu Timur #Perumdam Waemami #Tarif Air #PDAM #Sekda Lutim #Air Bersih #Pelayanan Publik #Sulawesi Selatan #Infrastruktur #bpkp
Youtube Jejakfakta.com