Jejakfakta.com, MAKASSAR — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memperoleh kemenangan dalam upaya hukum praperadilan setelah Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan sebagian permohonannya. Putusan tersebut membatalkan penetapan Bahtiar sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas sekaligus menyatakan penahanannya tidak sah.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan di Ruang Sidang Prof Oemar Kasim, PN Makassar, Senin (29/6/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dinilai dilakukan secara prematur.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Adil Kasim saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selaku termohon untuk segera mengeluarkan Bahtiar dari tahanan.
"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan," lanjut hakim.
Baca Juga : Kejati Sulsel Geledah Kantor Penyedia Proyek Perpustakaan Digital, Dokumen Baru Kembali Disita
Kuasa Hukum: Status Tersangka dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah
Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, menyambut positif putusan tersebut. Menurutnya, substansi utama permohonan praperadilan telah dikabulkan oleh majelis hakim.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan untuk mempelajari seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut.
Baca Juga : Kejati Sulsel Geledah Dinas Pendidikan Sulsel, Usut Dugaan Korupsi Proyek Perpustakaan Digital 2022
"Penetapan tersangka terhadap Pak Bahtiar dinyatakan batal, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian penahanannya juga dinyatakan tidak sah dan hakim memerintahkan penyidik untuk mengeluarkan beliau dari tahanan," kata Irwan.
Menurutnya, dengan putusan itu Bahtiar juga dibebaskan dari proses penyidikan yang menjadi objek permohonan praperadilan.
"Poin utamanya, permohonan praperadilan dikabulkan dan Pak Bahtiar dibebaskan," ujarnya.
Kejati Sulsel Sebelumnya Yakin Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
Sebelum putusan dibacakan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa penetapan Bahtiar sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Menurutnya, penyidik tidak bergantung pada keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai syarat mutlak penetapan tersangka.
"Penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan tidak bergantung pada keberadaan SPDP maupun hasil audit BPK sebagai syarat mutlak," ujar Soetarmi dalam keterangan tertulis sebelum sidang putusan.
Ia menjelaskan, alat bukti dalam perkara pidana mengacu pada ketentuan KUHAP yang meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Kejati Sulsel juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan penetapan tersangka sah apabila didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Menurut Soetarmi, perhitungan kerugian negara memang penting dalam perkara tindak pidana korupsi, namun bukan satu-satunya dasar yang menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Ia menegaskan bahwa perdebatan mengenai audit kerugian negara lebih tepat diuji dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan pada tahapan praperadilan.
"Dugaan mengenai ada atau tidaknya audit lebih tepat diuji dalam pokok perkara, sebab penyidik Pidsus Kejati Sulsel pada saat menetapkan tersangka telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




