Selasa, 07 Juli 2026 20:39

KPU Sulsel Bantah Kritik Bawaslu Soal Data Pemilih Baru Nihil, Tegaskan PDPB Berbasis Dokumen Legal

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi. KPU Sulsel
Ilustrasi. KPU Sulsel

KPU Sulsel menjelaskan data pemilih baru dan TMS nihil dalam PDPB Triwulan II 2026 karena berbasis dokumen administrasi resmi dan de jure.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait sorotan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel mengenai tidak adanya penambahan data pemilih baru maupun pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.

KPU Sulsel menegaskan, angka nihil pada kategori pemilih baru dan TMS bukan berarti proses pemutakhiran tidak berjalan. Kondisi tersebut terjadi karena proses perubahan data telah dilakukan pada pemutakhiran triwulan sebelumnya.

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, mengatakan seluruh proses PDPB dilakukan berdasarkan regulasi, dokumen kependudukan yang sah, serta menggunakan prinsip de jure atau berdasarkan administrasi resmi.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Perkuat Keterbukaan Informasi untuk Raih Kepercayaan Publik

"Yang harus dipahami, kewenangan penuh terkait kependudukan berada pada Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Dukcapil. Mekanisme pendataan yang dilakukan KPU berbasis de jure, sehingga setiap penambahan maupun penghapusan data harus memiliki dokumen administrasi yang legal dan sah," ujar Romy dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, KPU tidak dapat menghapus maupun menambahkan data pemilih hanya berdasarkan informasi tanpa dukungan dokumen resmi karena menyangkut hak konstitusional warga negara.

Data Nihil Bukan Berarti Tidak Ada Pemutakhiran

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Soroti Data Nihil Pemilih Baru dan Pemilih Meninggal, Minta KPU Beri Penjelasan Terbuka

Romy menjelaskan, tidak adanya data pemilih baru maupun pemilih TMS dalam PDPB Triwulan II disebabkan perubahan tersebut telah tercatat pada periode pemutakhiran sebelumnya.

Ia meminta agar persoalan data pemilih dikedepankan melalui mekanisme koordinasi antarpenyelenggara pemilu, bukan melalui pernyataan publik tanpa disertai data pendukung.

"Sebagai lembaga pengawas, seharusnya Bawaslu membantu melaporkan kepada KPU jika terdapat pemilih yang belum terdata maupun pemilih TMS yang perlu diplenokan. Tentunya harus disertai bukti dukung yang akurat karena kita berbicara tentang data, bukan opini," tegasnya.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Wanti-wanti Pencatutan Nama di Sipol, Minta Hak Masyarakat Dilindungi dalam Pemutakhiran Data Parpol

KPU Soroti Sistem Data Agregat

KPU Sulsel juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih menggunakan mekanisme sistem data agregat yang diperbarui dua kali dalam satu tahun.

Menurut Romy, mekanisme tersebut menjadi bagian dari sistem nasional dalam menjaga akurasi data pemilih secara berkelanjutan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Dorong Konsolidasi Demokrasi di Masa Non Tahapan: “Pengawasan Tidak Boleh Berhenti”

"Data agregat turun dua kali dalam setahun. Ini merupakan mekanisme yang berjalan dalam sistem pemutakhiran data pemilih," katanya.

Sidalih Dibuka dalam Pleno PDPB

Terkait tudingan bahwa Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) tidak terbuka, KPU Sulsel membantah hal tersebut.

Baca Juga : Kearifan Lokal Bugis-Makassar Dinilai Jadi Benteng Cegah Pelanggaran Pemilu

Romy menyebut, dalam rapat pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026, akses terhadap Sidalih telah dibuka secara transparan kepada pihak terkait.

"Dalam rapat pleno PDPB, kami membuka Sidalih secara transparan. Tidak ada satu pun yang kami tutupi. Kami heran jika kemudian muncul informasi seolah-olah KPU bermain dengan data pemilih," ujarnya.

Dukcapil: PDPB Memiliki Dasar Hukum

Senada dengan KPU Sulsel, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan yang hadir dalam pleno PDPB menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.

Dukcapil menjelaskan bahwa data kependudukan berangkat dari dokumen resmi, termasuk penerbitan dokumen kelahiran dan administrasi kependudukan lainnya.

Dengan demikian, data yang digunakan dalam proses PDPB merupakan data berbasis dokumen legal yang dapat dipertanggungjawabkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#KPU Sulsel #Bawaslu Sulsel #PDPB Triwulan II 2026 #data pemilih Sulawesi Selatan #pemutakhiran data pemilih berkelanjutan #pemilih baru #pemilih tidak memenuhi syarat #Sidalih KPU #Dukcapil Sulsel
Youtube Jejakfakta.com