Jejakfakta.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa memperkuat komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penguatan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di seluruh perangkat daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, menegaskan bahwa penerapan SPIP harus dijalankan secara efektif sebagai langkah preventif untuk mewujudkan pemerintahan yang berintegritas, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Penegasan itu disampaikan saat membuka Workshop SPIP Terintegrasi dan Coaching Clinic yang diselenggarakan Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa di Gammara Hotel, Makassar, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga : Hari Koperasi Ke-79, Pemkab Gowa Tegaskan Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat
Menurut Andy, workshop tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengimplementasikan SPIP. Ia menekankan agar kegiatan serupa tidak berhenti pada aspek seremonial, tetapi menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan.
"Kegiatan ini memberikan ruang bagi seluruh OPD untuk menyamakan persepsi terkait penyelenggaraan SPIP, sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Andy menjelaskan, implementasi SPIP memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Terima Kunjungan Wakil Wali Kota Bengkulu, Perkuat Kolaborasi dan Inovasi Antardaerah
Ia juga mengingatkan pentingnya komitmen pimpinan perangkat daerah dalam mendukung pelaksanaan SPIP. Menurutnya, kepala OPD dan camat harus memberikan perhatian penuh kepada para asesor SPIP agar proses pembinaan berjalan optimal.
"Kalau pimpinan OPD tidak aktif memberikan penekanan kepada asesornya, maka upaya Inspektorat dalam melakukan pembinaan akan menjadi sulit. Karena itu komitmen pimpinan sangat menentukan keberhasilan implementasi SPIP," tegasnya.
Dalam arahannya, Sekda Gowa menyampaikan empat poin utama yang harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah. Salah satunya adalah memahami SPIP sebagai sebuah sistem pengendalian dalam tata kelola pemerintahan, bukan hanya sekadar dokumen administrasi.
Baca Juga : Buka Bimtek SAKIP 2026, Munafri Soroti Turunnya Nilai Akuntabilitas Pemkot Makassar
Ia juga menekankan agar lima unsur utama SPIP berjalan secara optimal, meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.
Sebagai bagian dari pengawasan, Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa akan mulai melakukan penilaian implementasi SPIP pada triwulan III tahun 2026. OPD yang masih berada pada kategori rintisan akan memperoleh pembinaan lanjutan dan dievaluasi bersama kepala daerah.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, Syahrul Syahrir, mengatakan workshop tersebut diikuti asesor Pemerintah Kabupaten Gowa, asesor seluruh SKPD, asesor Kecamatan Somba Opu dan Pattallassang, serta Tim SPIP.
Baca Juga : Bangun Integritas Aparatur, Pemkab Gowa Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi para asesor sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan penilaian mandiri maturitas SPIP.
"Kegiatan ini juga untuk menjaga kualitas penilaian mandiri SPIP Kabupaten Gowa di tahun 2026 dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




