Jumat, 24 Juli 2026 21:15

YLBHI Kecam Istilah "Londo Ireng" dari Presiden, Nilai Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik Publik

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-28 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Kamis (23/7) (Foto: BPMI Setpres/Cahyo)
Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-28 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Kamis (23/7) (Foto: BPMI Setpres/Cahyo)

YLBHI mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, dan LSM sebagai "Londo Ireng". Organisasi ini menilai ucapan tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers, ruang kritik publik, dan demokrasi.

Jejakfakta.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai "Londo Ireng". Organisasi bantuan hukum tersebut menilai pelabelan itu berpotensi mengancam kebebasan pers, mempersempit ruang demokrasi, serta melemahkan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Jumat (24/7/2026), YLBHI menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukan bentuk pengkhianatan terhadap negara.

Direktur YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan pernyataan Presiden tidak dapat dipandang sebagai candaan atau gaya komunikasi semata karena disampaikan oleh kepala negara yang memiliki kewenangan politik dan pengaruh besar terhadap aparatur negara.

Baca Juga : AJI Desak Prabowo Minta Maaf atas Ucapan "Londo Ireng", Nilai Ancam Kebebasan Pers

"Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik," tegas Isnur dalam keterangan tertulisnya.

Menurut YLBHI, pelabelan terhadap kelompok kritis sebagai pihak yang bekerja untuk kepentingan asing berpotensi menjadi legitimasi bagi tindakan intimidasi, pembatasan aktivitas, hingga kriminalisasi terhadap wartawan, akademisi, aktivis HAM, mahasiswa, maupun organisasi masyarakat sipil.

YLBHI menilai risiko tersebut bukan sesuatu yang bersifat hipotetis. Selama ini, berbagai kelompok masyarakat yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun memperjuangkan hak-hak warga disebut telah berulang kali mengalami intimidasi dan kekerasan.

Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir

Selain itu, YLBHI juga menyoroti pernyataan Presiden yang mempertanyakan siapa pihak yang membiayai wartawan, pengamat, dan LSM.

Menurut organisasi tersebut, pertanyaan tersebut justru membalik prinsip dasar hubungan antara negara dan rakyat.

"Presiden bukan pemilik uang negara. Presiden hanyalah penerima mandat sementara untuk mengelola uang rakyat. Pajak bukan upeti yang mewajibkan rakyat tunduk kepada penguasa," ujar Isnur.

Baca Juga : GPMI-I Adukan Situasi Kemanusiaan Intan Jaya ke Komnas HAM, Siapkan Aksi Damai 30 Juli

YLBHI menegaskan bahwa seluruh fasilitas negara, termasuk gaji, tunjangan, operasional pemerintahan, hingga rumah jabatan Presiden, dibiayai melalui keuangan negara yang bersumber dari pajak dan berbagai penerimaan negara yang dibayarkan masyarakat.

Karena itu, publik memiliki hak untuk mengawasi penggunaan anggaran negara maupun setiap kebijakan yang diambil pemerintah.

Dalam pernyataannya, YLBHI juga meminta apabila pemerintah memiliki bukti adanya organisasi yang bekerja secara melawan hukum atau untuk kepentingan negara asing, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan melalui tuduhan umum di ruang publik.

Baca Juga : Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Kapal 30-200 GT Rp15.000 per Liter

Lebih lanjut, YLBHI mengingatkan bahwa demokrasi hanya dapat berjalan apabila terdapat pers yang bebas, lembaga peradilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis.

Organisasi tersebut menilai pola komunikasi yang memosisikan kelompok kritis sebagai musuh bangsa berpotensi mengarah pada praktik kekuasaan yang otoriter karena membuka ruang pembenaran terhadap pengawasan, intimidasi, hingga kriminalisasi atas nama stabilitas.

Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, YLBHI menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan Indonesia adalah negara hukum.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Tantang Mahasiswa Adu Gagasan soal Hukum Pemilu, Pendaftaran Debat Nasional Dibuka 15 Juli

"Kritik bukan hadiah dari Presiden. Kritik adalah hak rakyat sekaligus pelaksanaan kedaulatan rakyat," kata Isnur.

Di akhir pernyataannya, YLBHI menyerukan kepada insan pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM, dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dalam menjaga ruang demokrasi.

"Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat," tutup Isnur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#YLBHI #Muhammad Isnur #Prabowo Subianto #Londo Ireng #Kebebasan Pers #demokrasi Indonesia #Kritik Pemerintah #Hak Konstitusional #UUD 1945 #masyarakat sipil #wartawan #LSM #Kebebasan Berpendapat #Hak Asasi Manusia
Youtube Jejakfakta.com